Penipuan Digital via WhatsApp Kian Marak, Pemerintah Diminta Perkuat Regulasi dan Literasi Masyarakat
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Modus penipuan digital di Indonesia semakin berkembang seiring dengan pesatnya penggunaan aplikasi percakapan WhatsApp (WA), yang menjadi salah satu platform komunikasi paling populer, kini justru menjadi saluran utama bagi para pelaku kejahatan siber untuk menjerat korban. Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 432.637 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman penipuan digital yang terstruktur dan sistematis.
Modus yang digunakan pelaku semakin beragam. Mereka mengirim file APK berisi undangan palsu, paket kurir, hingga surat tilang. Selain itu, link phising dengan iming-iming hadiah, informasi perbankan, atau bahkan video call pemerasan juga kerap digunakan. Tujuan utama para pelaku adalah mencuri data pribadi, mengakses akun perbankan, atau mengambil alih akun WhatsApp korban. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan asing, mengunduh file yang tidak jelas, atau memberikan kode OTP dan PIN kepada pihak lain.
Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar keisengan individu, melainkan kerja sindikat yang membutuhkan penanganan serius dari negara. Ia menyoroti adanya hambatan birokrasi dalam pertukaran data antara kepolisian dan perbankan. Menurutnya, regulasi yang ada sering kali berbenturan, misalnya antara Undang-Undang Perbankan yang menekankan kerahasiaan nasabah dengan UU ITE dan KUHAP yang menuntut proses penanganan cepat.
Iradat mengusulkan adanya terobosan hukum berupa data sharing agreement yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan mekanisme ini, transaksi mencurigakan dapat segera ditelusuri untuk membongkar jaringan sindikat penipuan. Ia juga menekankan perlunya instruksi langsung dari presiden untuk membentuk satgas khusus penipuan digital. Satgas ini diharapkan mampu memutus rantai birokrasi yang kaku dan mempercepat proses profiling pelaku.
Selain itu, perlindungan teknologi melalui biometrik dan pelacakan nomor harus dipayungi oleh aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Tanpa regulasi yang jelas, kebocoran data justru akan menjadi bumerang bagi masyarakat. Hingga kini, aturan turunan UU PDP untuk lingkup publik maupun pemerintah belum sepenuhnya tersedia, sehingga celah keamanan masih terbuka lebar.