Hari Masyarakat Adat Nasional: Mendesak Pengesahan RUU Demi Keadilan dan Perlindungan Hak Adat
- DOK UGM
-
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang jatuh setiap 13 Maret kembali menjadi sorotan penting bagi perjuangan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Momentum ini tidak hanya sekadar perayaan, tetapi juga pengingat bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait penguasaan wilayah adat seperti hutan dan tanah ulayat. Di tengah situasi tersebut, keberadaan regulasi yang kuat dianggap krusial untuk menjamin perlindungan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini kerap terancam.
Hingga kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah dibahas lebih dari 16 tahun belum juga disahkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr Yance Arizona, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini memiliki urgensi tinggi. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara. Tanpa regulasi yang kuat, perlindungan terhadap masyarakat adat hanya berhenti pada pengakuan normatif.
Yance menjelaskan bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ekspansi proyek ekstraktif sering kali berujung pada perampasan ruang hidup, bahkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berusaha mempertahankan wilayahnya. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum yang lebih tegas dari negara. Ia menekankan bahwa UU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk melindungi segenap bangsa, khususnya komunitas adat yang masih mengalami diskriminasi dan perampasan hak.
Selain itu, Yance menyoroti bahwa sistem hukum Indonesia masih dipengaruhi paradigma lama warisan kolonial. Pendekatan hukum yang menempatkan kepentingan ekonomi di atas hak tradisional masyarakat adat membuat pengakuan terhadap wilayah adat sering berada pada posisi lemah. Regulasi yang ada saat ini juga bersifat parsial dan terfragmentasi, sehingga proses pengakuan masyarakat adat menjadi panjang dan rumit. Ironisnya, prosedur berbelit ini kontras dengan kemudahan yang diberikan kepada korporasi dalam memperoleh izin usaha, yang sering kali melibatkan elit politik dan membuka ruang konflik kepentingan.