Imigrasi Wonosobo Imbau Warga Segera Urus Paspor dan Izin Tinggal Sebelum Libur Nyepi Serta Lebaran 2026

Suasana Kantor Imigrasi Wonosobo.
Sumber :

WONOSOBO VIVAJogja - Masyarakat yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo diminta untuk segera menyelesaikan berbagai urusan dokumen mereka.

img_title Menko Zulhas Targetkan Pengelolaan Sampah di Kota Prioritas Rampung 2028

Imbauan ini dikeluarkan secara resmi menjelang datangnya masa libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

Langkah antisipasi tersebut sangat penting agar rencana perjalanan ibadah maupun mudik lebaran warga tidak mengalami hambatan teknis.

img_title Hadir di Wonosobo, Menko Zulhas Bahas Swasembada Pangan Nasional

Pihak Imigrasi Wonosobo menyebutkan bahwa seluruh layanan keimigrasian akan berhenti beroperasi sementara waktu selama cuti berbersama.

Wilayah pengawasan kantor ini meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, hingga wilayah Kota Magelang dan sekitarnya.

img_title Pemkab Gunungkidul dan Kanwil Kemenkumham DIY Resmikan Layanan Paspor di MPP Dhaksinarga

Penutupan layanan tatap muka dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026 mendatang.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih awal memastikan dokumen keimigrasian telah selesai," ujar Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Taufan.

Segala aktivitas pelayanan rutin di kantor tersebut baru akan kembali beroperasi normal pada Rabu, 25 Maret 2026.

Masyarakat yang sudah melakukan sesi foto dan wawancara diharapkan segera mengambil paspor yang telah dinyatakan selesai.

Layanan Darurat Bagi Kondisi Mendesak

Batas akhir pengambilan dokumen paspor sebelum masa libur panjang dimulai adalah pada tanggal 17 Maret 2026.

Perlu diketahui bahwa layanan pengambilan paspor pada hari Sabtu dan Minggu juga tetap ditiadakan selama periode tersebut.

Meski layanan rutin tutup, pihak Imigrasi Wonosobo tetap menyediakan jalur khusus untuk kondisi yang bersifat mendesak.

Permohonan paspor secara walk-in tetap dilayani bagi warga yang harus menjalani pengobatan darurat di luar negeri.

Kriteria mendesak lainnya adalah adanya anggota keluarga inti yang meninggal dunia atau sakit keras di luar negeri.

"Permohonan tersebut wajib disertai dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi mendesak tersebut," tegas Taufan.

Selain urusan paspor, para penjamin dan warga negara asing juga diingatkan untuk mengecek masa berlaku izin tinggal.

Perpanjangan izin tinggal sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum libur guna menghindari denda akibat keterlambatan atau overstay.

Ketelitian dalam mengecek masa berlaku paspor menjadi kunci kenyamanan bagi setiap pelaku perjalanan internasional.

Pihak kantor keimigrasian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meskipun ada penyesuaian jadwal selama hari besar keagamaan.

Halaman Selanjutnya
img_title