Maraknya OTT Kepala Daerah, Biaya Politik dan Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan
- DOK UGM
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah kembali mengguncang publik. Penangkapan Bupati Rejang Lebong di Bengkulu, serta Bupati Pekalongan dan Cilacap di Jawa Tengah, menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi. Sejak KPK berdiri pada 2004 hingga Januari 2026, tercatat lebih dari 201 kepala daerah telah dijerat kasus serupa. Angka ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat lokal bukanlah fenomena insidental, melainkan masalah sistemik yang terus berulang.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Prof Dr Phil Gabriel Lele, menilai bahwa akar persoalan tidak semata terletak pada perilaku individu, melainkan juga pada struktur politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, biaya politik yang tinggi dalam pemilihan kepala daerah menjadi pintu masuk utama praktik korupsi. “Untuk mendapatkan dukungan partai saja hitungan dasarnya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar per satu kursi dukungan. Itu baru tahap kandidasi, belum termasuk biaya kampanye dan praktik serangan fajar,” ujarnya.
Data dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa rata-rata biaya kampanye calon kepala daerah bisa mencapai Rp20–30 miliar, tergantung luas wilayah dan jumlah pemilih. Besarnya biaya ini membuat kontestasi politik dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah menjabat. Tidak jarang, modal politik berasal dari pinjaman atau sponsor pengusaha yang kemudian menagih balasan berupa proyek pemerintah. Pola ini menciptakan lingkaran setan antara politik uang dan korupsi anggaran.
Selain biaya politik, Gabriel menyoroti rendahnya kesejahteraan formal kepala daerah. Gaji resmi seorang bupati atau wali kota berkisar Rp6–7 juta per bulan, jumlah yang tidak sebanding dengan beban sosial yang harus ditanggung. Kepala daerah kerap diminta masyarakat untuk membantu berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan hingga kegiatan sosial, yang tidak selalu tercakup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini mendorong sebagian pejabat mencari jalan pintas melalui penyalahgunaan anggaran.
Sektor pengadaan barang dan jasa menjadi lahan subur praktik korupsi. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), lebih dari 40 persen kasus korupsi daerah terkait dengan pengadaan. Besarnya alokasi anggaran dan margin keuntungan membuat sektor ini rawan dimainkan. “Perusahaan sejak awal sudah menghitung bahwa mereka harus menyisihkan sekitar 20 sampai 30 persen untuk memenuhi permintaan tertentu agar bisa mendapatkan proyek,” jelas Gabriel. Dampaknya bukan hanya kerugian finansial negara, tetapi juga menurunnya kualitas barang dan jasa publik.