Mayoritas Pekerja Indonesia Masih Informal, Ekonom UGM Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan
- DOK UGM
SLEMAN, VIVA Jogja - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus menunjukkan tren positif ternyata belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kesejahteraan pekerja. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) awal 2025 mencatat, sekitar 53 persen pekerja di Indonesia masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Kondisi ini memperlihatkan paradoks: ekonomi tumbuh, tetapi sebagian besar tenaga kerja belum menikmati hasilnya.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, menilai fenomena tersebut sebagai konsekuensi dari struktur ketenagakerjaan Indonesia yang masih didominasi sektor informal. “Idealnya semua pekerja mendapatkan upah layak, tetapi aturan UMP tidak bisa dipaksakan kepada pekerja informal. Aturannya tidak mengikat secara langsung sehingga mereka tidak terlindungi,” jelasnya.
Menurut Qisha, sekitar 58–59 persen pekerja Indonesia berstatus informal. Mayoritas bekerja tanpa hubungan kerja tetap, bahkan banyak yang berprofesi sebagai freelancer dengan pemberi kerja berganti-ganti. Hal ini membuat penerapan aturan upah minimum sulit dijalankan. Dari sisi pemberi kerja, lebih dari 90 persen usaha di Indonesia berbentuk UMKM, yang secara regulasi memiliki pengecualian dalam penerapan UMP.
Dampak Jangka Panjang
Praktik pengupahan di bawah standar minimum dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius. Pada level mikro, pekerja informal dengan upah rendah umumnya tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua dan pensiun. “Pertanyaan besarnya, kalau mereka sudah tidak bekerja lagi, siapa yang akan menanggung kebutuhan hidup kelompok ini?” ujar Qisha.
Selain itu, perubahan struktur demografi menuju dominasi pekerja usia lanjut juga menambah tantangan. Ketika produktivitas menurun, kelompok pekerja informal berisiko besar bergantung pada bantuan sosial. Kondisi ini, menurut Qisha, akan meningkatkan beban fiskal negara dalam jangka panjang.
Menyikapi situasi tersebut, Qisha menekankan perlunya pergeseran kebijakan ketenagakerjaan dari sekadar perdebatan soal upah minimum menuju agenda “decent work” atau pekerjaan layak. “Fokus kebijakan harus mencakup upah, kondisi kerja, dan perlindungan jaminan sosial. Dengan perubahan struktur demografi ke arah pekerja lansia, skema perlindungan jangka panjang menjadi sangat mendesak,” tegasnya.
Ia menambahkan, upah layak memang penting, tetapi harus diiringi dengan kondisi kerja yang aman serta perlindungan sosial yang memadai. Tanpa itu, pekerja informal akan terus berada dalam posisi rentan.