UMKM DIY Didorong Percepat Sertifikasi Halal Menjelang Wajib Halal Oktober 2026

UMKM DIY didorong percepat sertifikasi halal
Sumber :
  • Bing Image Creatif

YOGYAKARTA, VIVA Jogja   Pemerintah terus memperkuat langkah menuju implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, dengan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk segera memahami dan mengurus sertifikasi halal. Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ekosistem usaha yang tertib, aman, dan berdaya saing tinggi.

img_title Usung "Lokal Mumpuni, Ngrambah Nagari", HIPMI dan Pemkot Yogyakarta Bersinergi Cetak Pengusaha Muda Tangguh

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat wajib memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, literasi dan kesiapan pelaku usaha menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Ika Efrilia, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pengajuan sertifikasi halal. Ia menyebut skema self declare sebagai jalur yang paling ramah bagi UMKM. “Melalui edukasi yang masif, kami berharap pelaku usaha dapat lebih siap, patuh regulasi, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

img_title UGM Dorong UMKM Herbal Singosaren Tembus Pasar Ekspor Malaysia

Dalam skema self declare, pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan sertifikat halal, dokumen penyelia halal, Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta daftar bahan dan proses produksi. Pelaku usaha juga wajib menyampaikan ikrar halal sebagai bentuk komitmen.

Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem SIHALAL. Setelah membuat akun dan mengunggah dokumen, pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk verifikasi. Tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan oleh BPJPH, sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat yang dapat diunduh secara mandiri.

img_title Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat, Karimunjawa Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Berkelanjutan

Di DIY, sejumlah lembaga pendamping aktif membantu proses ini, seperti UIN Sunan Kalijaga, Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas ‘Aisyiyah (UNISA), serta lembaga swadaya seperti Edukasi Wakaf Indonesia dan Pondok Pesantren Daarul Hijrah.

Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan skala produksi lebih kompleks, tersedia skema reguler. Skema ini mensyaratkan dokumen tambahan seperti sertifikat kompetensi JULEHA untuk usaha penyembelihan, serta audit menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Di DIY, LPH yang tersedia antara lain LPH UIN Sunan Kalijaga, LPPOM MUI, dan LPH BBSPJIKKP.

Halaman Selanjutnya
img_title