Reformasi Pajak Dinilai Perkuat Bias Gender di Indonesia
- Bing Image Creative
SLEMAN, VIVA Jogja - Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mencatat kemajuan penting dalam reformasi administrasi perpajakan, salah satunya melalui integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini dinilai sebagai upaya menuju sistem fiskal yang lebih efisien dan terintegrasi. Namun, di balik reformasi tersebut, muncul kebijakan penggabungan NPWP istri dengan suami yang memicu perdebatan mengenai implikasi gender. Ekonom sekaligus dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, Ph.D., menilai kebijakan ini berpotensi memperkuat ketimpangan gender dalam ekonomi Indonesia.
Wisnu menegaskan bahwa isu ini tidak sekadar soal desain administratif, melainkan terkait dengan kebijakan yang lebih luas mengenai partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja, inklusi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Menurutnya, ketika Indonesia berupaya keluar dari jebakan pendapatan menengah dan memperkuat ketahanan ekonomi domestik, peningkatan partisipasi perempuan dalam ekonomi formal seharusnya menjadi prioritas strategis. Institusi fiskal, termasuk sistem perpajakan, memainkan peran penting dalam membentuk insentif, mendefinisikan identitas ekonomi, serta memengaruhi bagaimana rumah tangga mengalokasikan tenaga kerja dan sumber daya.
Sekilas, kebijakan penggabungan NPWP tampak rasional karena rumah tangga diperlakukan sebagai satu unit pajak. Namun, penyederhanaan administratif ini membawa implikasi yang lebih luas terhadap otonomi ekonomi perempuan. Kebijakan tersebut mencerminkan asumsi bahwa laki-laki tetap menjadi aktor ekonomi utama dalam keluarga, sementara perempuan diposisikan sebagai pencari nafkah sekunder. Wisnu menilai asumsi ini tidak selaras dengan realitas ekonomi Indonesia yang terus berubah, di mana perempuan semakin aktif berkontribusi dalam berbagai sektor.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menciptakan bias struktural. Perempuan yang telah menikah memang masih bisa memiliki NPWP sendiri, tetapi harus secara aktif memilih skema pemisahan penghasilan dan harta. Dalam teori ekonomi, sistem pajak dapat memengaruhi keputusan penawaran tenaga kerja, terutama bagi pencari nafkah sekunder. Ketika perempuan ditempatkan sebagai kontributor sekunder, insentif untuk berpartisipasi di pasar tenaga kerja bisa melemah. Hal ini relevan dengan kondisi Indonesia, di mana tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan masih sekitar 50 persen, jauh tertinggal dibandingkan laki-laki yang mencapai 80 persen.