Kebijakan Pengalihan Dana Desa ke Koperasi Merah Putih Dinilai Menggerus Otonomi Desa

Otonomi desa yang kian tergerus
Sumber :
  • Bing Image Creator

 

img_title Ikan Zebra Jadi Primadona Riset Biomedis Modern di UGM

 

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan sebagian besar dana desa, yakni sekitar 58 persen, untuk program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih memantik perdebatan di kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan desa. Kritik keras datang dari Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A., yang menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan semangat otonomi desa yang telah diperjuangkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

img_title PDAM Sleman Gandeng Satelit Argentina, UGM, dan Stellarvision Korea untuk Deteksi Kebocoran Pipa Air

Menurut Bambang, lahirnya UU Desa merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat desa, aktivis, dan pemerintah daerah untuk mengembalikan kemandirian desa setelah era sentralisasi Orde Baru. “Undang-undang desa itu lahir dari perjuangan panjang agar desa diakui sebagai entitas otonom yang bisa mengatur urusannya sendiri,” ujarnya.

Otonomi desa, lanjutnya, mencakup kewenangan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Dana desa yang kini mencapai miliaran rupiah per desa seharusnya digunakan secara fleksibel untuk menjawab persoalan spesifik tiap wilayah. Namun, kebijakan pengalokasian dana secara seragam untuk koperasi dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut. “Dana desa itu hak desa, bukan sekadar bantuan dari pemerintah pusat. Ketika ditarik kembali untuk program tertentu, apalagi yang bersifat top-down, itu tidak adil,” tegas Bambang.

img_title UGM Jadi Tuan Rumah Simposium Endokrinologi Komparatif Asia-Oseania

Polemik Koperasi Merah Putih

Bambang juga menyoroti konsep Koperasi Merah Putih yang dianggap rancu. Menurutnya, koperasi sejatinya merupakan gerakan ekonomi berbasis anggota, bukan lembaga yang dibentuk atau dimiliki oleh pemerintah desa. “Koperasi itu milik warga, bukan milik desa. Kalau desa membentuk usaha, itu seharusnya masuk kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan koperasi,” jelasnya.

Ia khawatir, pemaksaan pembentukan koperasi dengan skema dan penggunaan dana yang telah ditentukan justru tidak efektif. Kebutuhan ekonomi desa sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan. “Ada desa yang butuh gudang, ada yang butuh akses pasar, ada yang butuh lahan produksi. Tidak semuanya membutuhkan gedung koperasi,” tambahnya.

Lebih jauh, Bambang mengingatkan bahwa pendekatan pembangunan yang bersifat top-down berisiko mengulang kegagalan masa lalu. Program yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat cenderung menjadi proyek semata tanpa dampak berkelanjutan. “Banyak program pembangunan yang akhirnya hanya jadi proyek penghabisan anggaran, bukan pemberdayaan masyarakat. Ini yang harus dihindari,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title