Larangan Gratifikasi: Masyarakat Perlu Ubah Budaya Pemberian Hadiah

Hampers pintu masuk gratifikasi
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Tradisi memberi bingkisan atau hampers saat Hari Raya Idulfitri sudah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Gestur ini dianggap sebagai bentuk syukur sekaligus mempererat tali silaturahmi. Namun, praktik yang dianggap lumrah di kalangan masyarakat tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat publik. Mereka secara tegas dilarang menerima hadiah, dana, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan. Larangan ini ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

img_title Hakordia 2025 di Yogyakarta Satukan Aksi Basmi Korupsi

KPK menilai gratifikasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mencederai keadilan pelayanan publik, bahkan dalam sejumlah kasus dapat menjadi pintu masuk praktik suap. Gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi yang merusak integritas pejabat publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Antara Etika dan Hukum

img_title Hakordia 2025: KPK Dorong Gerakan Nasional Antikorupsi di Yogyakarta

Guru Besar UGM dalam bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si., menekankan bahwa gratifikasi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika pejabat publik. Menurutnya, standar tertinggi integritas menuntut pejabat untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apa pun. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak pejabat yang berkelit dengan alasan “tidak meminta, hanya menerima”.

“Yang dikhawatirkan dari gratifikasi adalah bahwa penerimaan hadiah tidak lagi sekadar gestur sosial. Seorang pejabat publik menerima bukan sebagai individu biasa, melainkan sebagai pemegang otoritas yang dapat memutuskan sesuatu. Itu yang membuat gratifikasi berbahaya,” jelas Gabriel.

img_title Pemerintah Tidak Boleh Anti Kritik, Pesan KPK saat Hadiri Peringatan HPN 2025 di Kudus

Larangan Berlaku Sepanjang Jabatan

Gabriel menambahkan, larangan gratifikasi tidak hanya berlaku saat momentum tertentu seperti lebaran, tetapi sepanjang seseorang menjabat sebagai pejabat publik. Hadiah yang diterima kapan pun berpotensi menimbulkan bias dalam pengambilan keputusan. “Selama seseorang menempati posisi sebagai pejabat publik, ia harus terbebas dari konflik kepentingan dengan tidak menerima gratifikasi,” tegasnya.

Meski demikian, Gabriel mengingatkan perlunya membedakan pemberian dari keluarga dengan pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan. Secara kultural, masyarakat perlu diedukasi agar tidak memberikan hadiah kepada pejabat publik. Menurutnya, masih banyak warga yang beranggapan bahwa keberhasilan mengurus sesuatu di instansi pemerintah harus disertai ucapan terima kasih berupa bingkisan. Padahal, pelayanan publik adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah.

Halaman Selanjutnya
img_title