Pledoi Sri Purnomo, JPU Tegaskan Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Hibah Pariwisata Sleman
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Kamis, 2 April 2026. Agenda kali ini adalah pembacaan replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Dalam kesempatan tersebut, JPU menolak seluruh argumentasi yang diajukan Sri Purnomo dan menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Jaksa Rindi Atmoko dari Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan bahwa pledoi terdakwa tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan karena berpotensi mengaburkan fakta persidangan. Menurutnya, uraian yang disampaikan penasihat hukum terdakwa mengenai Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor hanyalah perbedaan penafsiran yang muncul akibat perbedaan kepentingan. JPU menegaskan bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah terbukti dalam kasus ini. “Kami tidak sependapat karena uraian dari penasihat hukum terdakwa bisa memengaruhi pertimbangan hakim dan mengabaikan fakta persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, JPU menyoroti keterlibatan Raudi Akmal, anak dari terdakwa, dalam pengalokasian dana hibah kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis). Menurut JPU, koordinasi yang dilakukan Raudi bersama Sri Purnomo berujung pada penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pariwisata. Ironisnya, sejumlah pokdarwis penerima hibah kini terbengkalai bahkan ada yang sudah tidak aktif lagi. “Telah jelas dan terang bahwa terdapat kerja sama antara terdakwa Sri Purnomo dengan Raudi Akmal untuk melakukan kegiatan sebagaimana diuraikan untuk melakukan korupsi,” tegas Rindi.
JPU juga menolak argumentasi pembelaan terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan penuh untuk menghitung kerugian negara, dan laporan BPK dapat dijadikan dasar hukum yang sah. Dalam fakta persidangan, Sri Purnomo disebut memerintahkan Ketua DPC PDIP Sleman, Koeswanto (almarhum), untuk menggunakan dana hibah demi kepentingan politik, yakni memperoleh suara. Selain itu, terdakwa juga berkoordinasi dengan Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, untuk melakukan sosialisasi dana hibah. Hal ini semakin memperkuat keyakinan JPU bahwa dana hibah tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan demi kepentingan pribadi dan politik.