DPRD Kulonprogo Dorong Perda Pengendalian Mihol dan Larangan Oplosan untuk Lindungi Generasi Muda

Rapur Raperda Mihol dan Oplosan DPRD Kulonprogo
Sumber :
  • Dok Sekwan DPRD Kulonprogo

 

img_title Lima Kalurahan di Kulonprogo Lunas PBB-P2, Realisasi Pajak Baru 71 Persen

KULONPROGO, VIVA Jogja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol) serta Pelarangan Minuman Oplosan. Rapat yang berlangsung di Ruang Kresna, Kamis (09/04/2026), menjadi langkah penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya konsumsi minuman beralkohol dan oplosan.

Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifuddin, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dewan yang menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. Menurutnya, aturan baru diperlukan untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperketat pengawasan terhadap peredaran mihol. “Kami ingin ada aturan yang lebih tegas dalam rangka menyelamatkan anak-anak muda Kulonprogo dari bahaya mihol dan oplosan,” ujar Aris usai memimpin rapat.

img_title TMMD Sengkuyung Tahap III di Kulonprogo: Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa Kalirejo

Dalam rancangan yang dibahas, produksi mihol di wilayah Kulonprogo akan dilarang sepenuhnya, terutama yang berbentuk oplosan. Peredarannya pun akan diperketat dengan pengaturan radius distribusi. Meski begitu, konsumsi mihol masih diperkenankan di tempat tertentu, seperti hotel berbintang, dengan pengawasan yang lebih ketat. Aris menambahkan bahwa Raperda ini juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran dan produksi mihol. “Kami mendorong agar Pemkab Kulonprogo lebih mengoptimalkan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menyambut baik usulan DPRD tersebut. Ia menilai peredaran mihol di masyarakat berpotensi menimbulkan gangguan sosial, risiko kesehatan, hingga dampak negatif terhadap ketertiban umum. Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh penyusunan Raperda ini. Agung menekankan pentingnya detail dalam setiap pasal agar aturan benar-benar efektif. “Seperti soal radius distribusi, keberadaan mihol tradisional, hingga pengawasan terhadap peredaran mihol yang kini bisa dilakukan secara daring atau online,” jelasnya.

img_title Kemenag Kulonprogo dan Disdukcapil Tandatangani MoU Pemutakhiran Dokumen Kependudukan dan Perkawinan

Agung juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjalankan aturan ini. Menurutnya, pengendalian mihol tidak hanya soal regulasi, tetapi juga kesadaran bersama untuk menjaga kesehatan dan masa depan generasi muda. Ia berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title