Menanti Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Hibah Pariwisata Sleman Jelang Vonis Sri Purnomo
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini memasuki babak akhir. Perkara ini berawal dari penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020 yang sejatinya ditujukan untuk membantu sektor wisata di tengah terpaan pandemi Covid-19. Namun, alih-alih menjadi penopang bagi pelaku wisata, dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan politik dan memperkuat posisi kekuasaan keluarga Sri Purnomo. Kini, publik menanti vonis majelis hakim sekaligus kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus yang menyeret nama besar di Sleman ini.
Pada Kamis, 9 April 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menggelar sidang dengan agenda duplik, yakni tanggapan dari pihak terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasihat hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, membantah seluruh dalil JPU yang sebelumnya menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Sri Purnomo maupun putranya, Raudi Akmal, bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diyakini jaksa.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh pengamat hukum sekaligus advokat Susantio. Menurutnya, dalam praktik korupsi modern, aliran uang tunai ke kantong pribadi bukanlah satu-satunya indikator kejahatan. Ia menilai modus yang dilakukan Sri Purnomo jauh lebih halus dan berorientasi pada keuntungan politis. Dengan memanfaatkan dana hibah pariwisata, keluarga Sri Purnomo disebut berhasil mempertahankan pengaruh politiknya. Bagi Susantio, hal ini merupakan bentuk nyata dari korupsi politik, di mana anggaran negara dijadikan modal untuk memperkuat kekuasaan. Ia pun mendesak Kejaksaan Negeri Sleman agar menuntaskan kasus ini secara tegas, termasuk menjerat pihak lain yang terlibat.
Keterlibatan Raudi Akmal semakin mencuat setelah ahli digital forensik Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro, mengungkap adanya komunikasi intensif antara Raudi dan Nyoman Rai Savitri, mantan pejabat Dinas Pariwisata Sleman. Percakapan yang berlangsung sejak Januari 2020 hingga September 2022 menunjukkan adanya koordinasi terkait pencairan dana hibah. Nyoman bahkan mengakui bahwa dirinya menerima daftar calon penerima hibah dari Raudi dan diminta untuk mempercepat proses pencairan sesuai arahan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ada pihak lain yang berperan aktif dalam penyaluran dana hibah pariwisata.