Penipuan Bermodus Lowongan Kerja Dibongkar Polisi, Remaja Kudus Gondol Motor dan HP Korban
PATI, VIVAJogja- Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencurian yang menimpa seorang perempuan muda berinisial E.A.A (20) warga Kabupaten Jepara.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S.E (33) warga Kabupaten Kudus sebagai tersangka.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang masuk pada tanggal 10 Februari 2026.
Setelah kejadian, petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelaku berada di Kos kosan Panjang Kota Kudus.
Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tanggal 9 April 2026, hingga saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polresta Pati.
Menurut AKP Suntoro, peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di jalan kampung samping rumah warga di Dukuh Luboyo, Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Pelaku melancarkan modus mencarikan pekerjaan kepada korban
- -
Korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook setelah mengunggah informasi mencari lowongan pekerjaan di grup LOKER KUDUS.
"Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan penjaga usaha minuman es teh dan mengajak korban bertemu,” ujar AKP Suntoro, Sabtu malam.
Setelah bertemu di wilayah Kabupaten Kudus, lanjut Kapolsek, pelaku meminta korban datang.
Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang dari rekannya di wilayah Pati.
Sesampainya di wilayah Wedarijaksa, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor untuk menanyakan seseorang bernama Lia kepada warga sekitar.
Saat korban meninggalkan sepeda motor, pelaku justru kabur membawa kendaraan beserta barang milik korban.
Korban yang menyadari dirinya ditipu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wedarijaksa.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
AKP Suntoro menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam doff, 1 lembar STNK, 1 unit HP Realme Narzo 50i warna hijau.
Barang bukti lainnya 1 helm warna pink merek INK, serta 1 unit HP Oppo A57 yang digunakan tersangka berkomunikasi dengan korban.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa masker hitam, jaket parasut bomber warna hitam, tas slempang hitam merek Aiger, serta sandal warna coklat merek New Era yang dikenakan tersangka saat beraksi.