DPUPKP Sleman Perketat Verifikasi Bantuan RTLH untuk Hunian Layak dan Aman
- Istimewa
SLEMAN, VIVA Jogja - Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sleman tahun 2026 masih berada dalam tahap verifikasi calon penerima bantuan. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menekankan pentingnya ketelitian dalam proses ini agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Verifikasi dilakukan dengan menyaring kondisi fisik rumah sekaligus memastikan kesiapan warga dalam menerima bantuan. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya calon penerima yang mengundurkan diri karena belum siap menjalani proses perbaikan rumah.
Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Kabupaten Sleman, Suwarsono, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 miliar melalui APBD 2026 untuk merehabilitasi 615 unit RTLH. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang menyasar sekitar 550 unit. Bantuan akan diberikan berdasarkan kategori kerusakan rumah, yakni ringan, sedang, dan berat, dengan nilai bantuan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta. Dana tersebut difokuskan untuk pembelian material bangunan, sementara warga tetap diharapkan berpartisipasi secara swadaya, baik melalui tenaga maupun tambahan biaya.
Suwarsono menegaskan bahwa bantuan RTLH bersifat stimulan, sehingga penerima manfaat tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah. Pendampingan dari fasilitator lapangan juga disiapkan agar proses rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan dan transparan. Selain dari APBD, DPUPKP Sleman juga mengusulkan bantuan ke pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pada tahap pertama tahun ini, BSPS mendapat kuota untuk 196 penerima bantuan. Adapun kriteria penerima program RTLH adalah warga Sleman yang belum pernah menerima bantuan rumah dari pemerintah, sudah berkeluarga dengan bukti kartu keluarga, serta memiliki atau menguasai tanah sah atas nama sendiri di lokasi rumah yang akan direhabilitasi.
Lebih jauh, Suwarsono menekankan bahwa intervensi terhadap kondisi hunian warga tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas hidup, tetapi juga memperkuat ketahanan bangunan, terutama di wilayah rawan bencana seperti gempa bumi. Meski belum ada regulasi khusus mengenai standar rumah tahan gempa, arah pembangunan hunian di Sleman tetap menyesuaikan ketentuan umum. Rumah tahan gempa bukan berarti tidak bisa rusak, melainkan dirancang agar kerusakan terjadi lebih lambat sehingga penghuni memiliki waktu untuk menyelamatkan diri.