Krisis Personel Bayangi Koperasi Desa Merah Putih KDMP, Pemkab Jepara Lakukan Pengkajian

Tekanan kebijakan pusat soal KDKMP berhadapan dengan keterbatasan SDM dan fiskal daerah, Pemkab Jepara pilih langkah hati-hati agar layanan publik tet
Sumber :
  • Bang Yos

JEPARA, VivaJogja – Kebijakan pemerintah pusat terkait kewajiban pelibatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menempatkan Pemerintah Kabupaten Jepara pada posisi dilematis. Di satu sisi, target program harus dijalankan. Di sisi lain, kapasitas sumber daya manusia dan fiskal daerah memiliki batas yang tidak bisa dipaksakan.

img_title Jelang Pilpet 2026, Bawaslu Jepara dan Kejari Perkuat Sinergi Pencegahan

Sekretaris Daerah Jepara, Ary Bactiar, menegaskan bahwa penugasan PPPK tidak bisa dilakukan secara instan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kinerja perangkat daerah.

“Kami harus memastikan penugasan ini tidak mengganggu layanan dasar. Karena sebagian besar PPPK adalah tenaga pendidik dan kesehatan yang tidak bisa dialihkan,” ujarnya.

img_title Pilpet Serentak 2026 Digelar di 24 Desa Jepara, Anggaran Rp2,4 Miliar Disiapkan

Hingga saat ini, tercatat 117 unit KDKMP di Jepara telah rampung dibangun. Namun, implementasi operasional menghadapi tekanan dari ketentuan pusat yang mensyaratkan minimal tiga PPPK di setiap unit. Ketentuan tersebut dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi riil di daerah (15/04).

Dengan total 4.661 PPPK penuh waktu dan 1.580 paruh waktu, ruang distribusi tenaga sangat terbatas. Pemkab bahkan mempertimbangkan skema satu PPPK untuk mengampu dua hingga tiga KDKMP sebagai bentuk penyesuaian terhadap keterbatasan yang ada.

img_title TMMD Kedungleper Garap Jalan Usaha Tani 953 Meter, Anggaran Pengecoran Tembus Rp450 Juta

Tak hanya persoalan SDM, aspek fiskal juga menjadi beban tersendiri. Meski bersifat penugasan dalam program nasional, seluruh pembiayaan gaji PPPK tetap ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Situasi ini memperlihatkan adanya tekanan kebijakan dari pusat yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas daerah, baik dari sisi ketersediaan personel maupun kemampuan anggaran. Pemkab Jepara pun memilih langkah hati-hati dengan melakukan pemetaan mendalam sebelum mengambil keputusan.

“Tidak bisa asal ambil dari OPD, karena bisa mengganggu kinerja instansi asal. Semua harus melalui koordinasi dan perhitungan matang,” tegas Ary.

Dengan tenggat waktu yang ditetapkan pusat, daerah dituntut bergerak cepat. Namun di saat yang sama, Pemkab Jepara menegaskan bahwa stabilitas layanan publik dan keberlanjutan fiskal tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.