Kebijakan Penugasan Agrinas Dinilai Minim Legitimasi dan Rentan Penyimpangan

Koperasi Merah Putih
Sumber :
  • Dok UGM

SLEMAN, VIVA Jogja - Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengelola Koperasi Merah Putih selama dua tahun melalui instruksi presiden menuai sorotan dari kalangan akademisi dan masyarakat. Kebijakan yang dimaksudkan untuk mempercepat implementasi program dianggap belum memiliki pondasi tata kelola yang kuat, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas, kualitas verifikasi, serta keterlibatan desa dalam proses pengembangan koperasi.

img_title UGM Kukuhkan Dominasi Seni di Peksimiprov DIY 2026

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Dr Richo Andi Wibowo, menilai norma penugasan ini problematik karena lahir dari proses pengambilan keputusan yang tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan publik seharusnya memenuhi prinsip pengambilan keputusan berkualitas, yakni legalitas, efektivitas, efisiensi, dan legitimasi sosial. Namun, penugasan Agrinas dalam Koperasi Merah Putih dinilai belum memenuhi keempat parameter tersebut secara utuh. Legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, sekadar mempercepat target.

Richo menekankan bahwa pemberian keistimewaan kepada BUMN harus memiliki dasar hukum yang kuat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Praktik monopoli atau pemberian privilege tidak bisa hanya diatur melalui kebijakan administratif, melainkan harus berbasis undang-undang. Ia menilai pemberian hak monopoli melalui peraturan pemerintah saja sudah bermasalah, apalagi jika hanya diatur lewat instruksi presiden. Hal ini berpotensi melanggar prinsip legality karena memberikan kewenangan besar tanpa legitimasi hukum yang sepadan dengan dampak kebijakan.

img_title Gamagora: Inovasi Padi UGM yang Menguatkan Ketahanan Pangan dari Madiun

Dari sisi efisiensi, penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan dinilai bermasalah karena menghilangkan prinsip kompetisi dan transparansi. Metode ini, menurut standar regulasi internasional, termasuk yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Tanpa adanya kompetisi, badan publik tidak memiliki pembanding dari sisi harga maupun kualitas, sehingga berisiko menghasilkan pengadaan yang mahal dan tidak optimal. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya pelonggaran aturan pengadaan pada 2025, yang membuka peluang penyimpangan lebih besar.

Sementara itu, dari sisi legitimasi sosial, kebijakan yang menyeragamkan model usaha koperasi dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan riil desa yang beragam. Pendekatan seragam berisiko tidak tepat sasaran karena karakteristik ekonomi tiap desa berbeda. Richo mencontohkan adanya desa yang membutuhkan koperasi berbasis peternakan kambing, tetapi kebutuhan tersebut tidak masuk dalam skema pemerintah. Akibatnya, koperasi berisiko tidak berjalan optimal karena tidak menjawab persoalan utama masyarakat desa. Tanpa ruang partisipasi yang memadai, kebijakan ini berisiko tidak memperoleh legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat sebagai pihak terdampak langsung.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title UGM Bangun Smart Eco Bioproduction, Dorong Swasembada Pangan dan Kedaulatan Benih Nasional