Forum Diskusi Status Relawan Dapur MBG di Yogyakarta, Pekerja Soroti Potensi Kaburnya Hak Ketenagakerjaan

Forum diskusi status Relawan Dapur MBG
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja   Status dan perlindungan tenaga kerja dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan dalam forum diskusi yang digelar di Yogyakarta, Kamis (16/04/2026). Pertemuan ini mempertemukan pemerintah daerah, serikat pekerja, pengamat kebijakan publik, serta perwakilan relawan dapur guna membahas kejelasan posisi relawan dalam program tersebut.

img_title Menteri Pendidikan Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Dapur Sekolah Masih dalam Tahap Penyusunan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan pentingnya menjaga suasana dialog yang kondusif agar pembahasan berjalan produktif. Menurutnya, forum ini bertujuan utama untuk memastikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pekerja maupun relawan di dapur MBG.

Ia menjelaskan bahwa kejelasan regulasi ketenagakerjaan menjadi hal mendasar, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja berdasarkan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam konteks tersebut, keberadaan nota kesepahaman atau MoU antara pengelola dapur dan mitra dinilai sebagai langkah penting untuk memperjelas hak dan kewajiban para relawan.

img_title Pemasok Bahan Baku MBG Boyolali Gelar Bazar Sembako Murah di Karanganyar, Telur Rp35 Ribu per 2 Kg Diserbu Warga

“MoU bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kesepakatan yang dapat melindungi kedua belah pihak. Jika sudah ada, sebaiknya dikonsultasikan ke Dinas Tenaga Kerja agar memiliki kekuatan hukum yang lebih baik,” ujar Ariyanto.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu benar. Menurutnya, narasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik baru di lapangan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan relawan dinilai menjadi kunci agar program MBG berjalan lancar.

img_title Guru Besar UGM Soroti Tata Kelola Program MBG, Minta Penerima Manfaat Lebih Tepat Sasaran

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan kekhawatiran kalangan pekerja swasta terkait penggunaan istilah “relawan” di sektor industri. Ia menilai istilah tersebut berpotensi mengaburkan batas antara pekerja formal dan relawan.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah perwakilan pekerja menegaskan bahwa relawan secara definisi merupakan individu yang bekerja tanpa mengharapkan imbalan finansial, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sebaliknya, pekerja memiliki hak yang diatur dalam perjanjian kerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title