Forum Diskusi Status Relawan Dapur MBG di Yogyakarta, Pekerja Soroti Potensi Kaburnya Hak Ketenagakerjaan
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Status dan perlindungan tenaga kerja dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan dalam forum diskusi yang digelar di Yogyakarta, Kamis (16/04/2026). Pertemuan ini mempertemukan pemerintah daerah, serikat pekerja, pengamat kebijakan publik, serta perwakilan relawan dapur guna membahas kejelasan posisi relawan dalam program tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan pentingnya menjaga suasana dialog yang kondusif agar pembahasan berjalan produktif. Menurutnya, forum ini bertujuan utama untuk memastikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pekerja maupun relawan di dapur MBG.
Ia menjelaskan bahwa kejelasan regulasi ketenagakerjaan menjadi hal mendasar, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja berdasarkan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam konteks tersebut, keberadaan nota kesepahaman atau MoU antara pengelola dapur dan mitra dinilai sebagai langkah penting untuk memperjelas hak dan kewajiban para relawan.
“MoU bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kesepakatan yang dapat melindungi kedua belah pihak. Jika sudah ada, sebaiknya dikonsultasikan ke Dinas Tenaga Kerja agar memiliki kekuatan hukum yang lebih baik,” ujar Ariyanto.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu benar. Menurutnya, narasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik baru di lapangan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan relawan dinilai menjadi kunci agar program MBG berjalan lancar.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan kekhawatiran kalangan pekerja swasta terkait penggunaan istilah “relawan” di sektor industri. Ia menilai istilah tersebut berpotensi mengaburkan batas antara pekerja formal dan relawan.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah perwakilan pekerja menegaskan bahwa relawan secara definisi merupakan individu yang bekerja tanpa mengharapkan imbalan finansial, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sebaliknya, pekerja memiliki hak yang diatur dalam perjanjian kerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.