46 ASN di Kulonprogo Ajukan Cuti Haji, Tugas Sementara Dilimpahkan ke Rekan Sejawat
- Dok Humas Pemkab Kulonprogo
KULONPROGO, VIVA Jogja – Menjelang musim haji tahun 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulonprogo mencatat sebanyak 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengajukan permohonan cuti haji. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan proses keberangkatan yang berlangsung beberapa waktu ke depan. Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 43 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3 orang lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari kalangan PNS, terdapat satu pejabat pimpinan tinggi, tiga pejabat administrator, dua pejabat pengawas, 36 pejabat fungsional, serta empat pejabat pelaksana.
Sudarmanto menegaskan bahwa selama ASN menjalani cuti haji, mekanisme pelimpahan tugas akan dilakukan sesuai dengan jenjang jabatan. Untuk pejabat yang memiliki peran manajerial, penugasan sementara akan diberikan melalui penunjukan Pelaksana Harian (Plh). Sementara itu, bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional maupun pelaksana, pekerjaan sehari-hari diarahkan untuk dilimpahkan kepada rekan sejawat agar roda birokrasi tetap berjalan lancar. “Dengan cara ini, pelayanan publik tetap terjaga meski ada sejumlah pegawai yang sedang menunaikan ibadah haji,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pemkab Kulonprogo, Jumat (17/04/2026).
Selain ASN yang mengajukan cuti haji, terdapat pula enam ASN Kulonprogo yang ditugaskan sebagai Petugas Haji Daerah. Mereka terdiri dari tiga petugas kesehatan, satu petugas haji umum, serta dua PPPK paruh waktu yang bertugas di Media Centre Haji. Berbeda dengan mekanisme cuti, penugasan bagi ASN yang menjadi petugas haji dilakukan melalui Surat Perintah dari pejabat berwenang sehingga tidak mengurangi hak cuti mereka. Hal ini menunjukkan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, baik dari sisi pelayanan maupun pengawasan.
Sudarmanto menambahkan bahwa cuti haji merupakan hak setiap ASN dengan durasi yang disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan ibadah, maksimal tiga bulan. Bagi PNS, cuti haji masuk dalam kategori cuti besar, sedangkan bagi PPPK dihitung sebagai cuti tahunan. Konsekuensinya, baik PNS maupun PPPK yang mengambil cuti haji tidak lagi berhak atas cuti tahunan di tahun yang sama. Meski demikian, hak kesejahteraan tetap dijamin. ASN yang menjalani cuti haji tetap memperoleh gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, khusus bagi mereka yang mengambil cuti besar, tunjangan jabatan tidak diberikan selama masa cuti berlangsung. “Hak penghasilan tetap dijamin, hanya tunjangan jabatan yang tidak diperoleh,” jelas Sudarmanto.