Operasi Gabungan Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Yogyakarta
- Dok Pemkot Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan di Kota Yogyakarta. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita seribu batang rokok tanpa ketentuan cukai dalam operasi yang digelar di wilayah Kemantren Umbulharjo dan Kraton. Aksi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran produk tembakau ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Operasi tersebut menyasar sejumlah toko kelontong yang diduga menjadi titik distribusi rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek dengan indikasi pelanggaran aturan cukai. Salah satu temuan mencolok adalah rokok berinisial āSā yang menggunakan pita cukai resmi, namun tidak sesuai dengan isi kemasan. Pita cukai mencantumkan jumlah sepuluh batang, sementara dalam satu bungkus berisi dua puluh batang. Modus manipulasi seperti ini disebut sebagai salah satu cara yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui pengawasan.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga menimbulkan risiko bagi konsumen. Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan resmi sehingga kualitas dan keamanan produknya tidak terjamin. Ia menambahkan, operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.
Dalam penjelasannya, Ahmad Hidayat menyebutkan sejumlah ciri khas rokok ilegal yang mudah dikenali. Di antaranya tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta ketidaksesuaian antara pita cukai dengan isi kemasan. Harga jual yang jauh lebih murah dibanding rokok legal juga menjadi indikator kuat. Dari segi kemasan, rokok ilegal biasanya tampak tidak standar, menggunakan bahan berkualitas rendah, dan desain yang tidak profesional. Selain itu, merek yang tidak terdaftar resmi menambah risiko bagi konsumen karena tidak ada jaminan mutu.
Seluruh barang bukti hasil penyitaan langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut. Pihak Bea Cukai akan melakukan konfirmasi kepada pabrik rokok terkait guna memastikan legalitas produk serta menelusuri jalur distribusinya. Langkah ini diharapkan dapat membuka jaringan peredaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.