Sertifikasi Satpam, Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Jadi Korban Penipuan
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus dugaan penipuan sertifikasi satpam di Yogyakarta kembali menyorot lemahnya perlindungan terhadap pekerja outsourcing. Sekitar 90 tenaga keamanan yang bekerja di salah satu dinas di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban praktik ilegal berkedok pengurusan sertifikat Garda Pratama. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp180 juta, sebuah angka yang cukup besar bagi pekerja dengan penghasilan terbatas.
Modus penipuan ini melibatkan seorang oknum berinisial ND, yang saat kejadian masih tercatat sebagai pegawai aktif di PT A, perusahaan pemenang tender pengadaan tenaga keamanan di instansi tersebut. ND menawarkan jasa pengurusan sertifikat Garda Pratama dengan biaya Rp2 juta per orang, yang diklaim resmi dari kepolisian. Penawaran ini dilakukan sekitar Januari 2026, dan para korban menyetorkan uang secara bertahap dengan harapan memperoleh sertifikat yang menjadi syarat penting dalam profesi satuan pengamanan.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan secara sah, bahkan sejumlah korban mengaku menerima dokumen yang diduga palsu atau tidak terdaftar. “Kami merasa dirugikan, karena sudah membayar, tapi sertifikat tidak jelas keabsahannya. Ini sangat merugikan kami sebagai pekerja,” ungkap salah satu korban dengan nada kecewa.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 16 April 2026. Aparat penegak hukum kini diminta untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku individu, tetapi juga kemungkinan adanya keterlibatan pihak perusahaan. Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta turut mendesak agar kasus ini diusut tuntas, mengingat posisi pekerja outsourcing yang rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.
Pengamat ketenagakerjaan Santoso menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan bagi tenaga outsourcing. Menurutnya, pekerja outsourcing sering kali berada dalam posisi tidak setara, dengan akses terbatas terhadap perlindungan hukum maupun jaminan kerja. “Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya pekerja outsourcing menjadi korban penipuan. Negara seharusnya hadir untuk memastikan perlindungan hukum yang jelas bagi mereka,” tegasnya.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Jika terbukti adanya sertifikat tidak sah, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi, mengingat pelaku merupakan pegawai aktif perusahaan pada saat kejadian berlangsung.