WamenHAM Mugiyanto: Kekerasan terhadap Perempuan Masih Jadi Tantangan Besar di Era Kartini Modern
- Bang Yos Vivajogja
JEPARA, VivaJogja – Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April kembali menjadi momentum refleksi perjuangan kesetaraan gender di Indonesia. Di tanah kelahiran R.A. Kartini, Jepara, peringatan tahun ini diwarnai sorotan tajam terhadap berbagai persoalan yang masih membayangi perempuan.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto Sipin, secara langsung menegaskan bahwa tantangan terhadap perlindungan perempuan belum sepenuhnya teratasi. Dalam keterangannya (Doorstop), Selasa (21/4), ia menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang masih terjadi di berbagai sektor kehidupan.
“Masih ada persoalan serius seperti pernikahan anak dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Itu menjadi tantangan besar bagi pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Mugiyanto menekankan bahwa pemerintah terus berupaya hadir dalam memberikan perlindungan melalui berbagai regulasi. Beberapa payung hukum yang telah diterapkan antara lain Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjadi instrumen penting dalam penanganan kasus.
Namun ia mengakui, persoalan kekerasan terhadap perempuan bukanlah hal yang mudah diselesaikan secara tuntas. Kompleksitas sosial, budaya, hingga perkembangan zaman membuat tantangan ini terus berkembang.
Di era digital saat ini, muncul pula bentuk kekerasan baru yang menyasar perempuan di ruang siber. Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak luas, terutama terhadap perempuan dan anak.
Sebagai respons, pemerintah telah membentuk berbagai unit perlindungan perempuan dan anak dari tingkat pusat hingga daerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan.
“Negara memastikan hadir untuk melindungi perempuan dan anak. Semua ini tidak lepas dari inspirasi perjuangan Kartini,” tambahnya.
Selain aspek perlindungan, Mugiyanto juga menyoroti kemajuan dalam pemenuhan hak perempuan di ruang publik. Salah satunya adalah kebijakan keterwakilan perempuan di legislatif yang ditargetkan minimal 30 persen. Tak hanya itu, kebijakan penganggaran kini juga diarahkan agar responsif gender, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menegaskan bahwa sejak era reformasi, perempuan Indonesia telah memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang dan berkontribusi di berbagai bidang, tanpa lagi terkungkung dalam peran domestik semata.