‎PWNU Jateng Gaspol: Perda Miras = Legalisasi Kemungkaran! Pemerintah Jangan Kalah dari Oknum ‎

PWNU Jateng pasang garis tegas: perda miras dinilai sama dengan melegalkan kemungkaran
Sumber :
  • PWNU Jateng

JEPARA, VivaJogja – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengambil sikap keras terkait wacana Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur dan melegalkan minuman keras (miras). Dalam Forum Bahtsul Masail yang digelar di Gedung NU Jepara, Senin (20/4/2026), organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menegaskan bahwa segala bentuk legalisasi miras, meski dengan dalih pembatasan atau ekonomi, sama saja dengan merestui kemungkaran.

img_title Rakor 15 Desa, Camat Tahunan Minta Petinggi Gerak Cepat Hadapi Persoalan Warga

‎KH. Zaenal Amin, Wakil Katib Syuriah PWNU Jateng, menyampaikan kritik tajam kepada pemerintah daerah. Menurutnya, argumen "regulasi demi ketertiban" tidak dapat diterima dalam kaidah fikih.

‎"Pemerintah jangan sampai terlihat kalah dari oknum pedagang miras. Jika ada perda yang melegalkan miras, itu berarti memperbolehkan kemungkaran, meskipun ada pembatasan. Khomer itu merusak moral dan sumber kerusakan," tegas Kiai Zaenal Amin, (22/4).

img_title Witiarso dan Abdul Wachid Kompak Dorong Transformasi KUA, Tak Lagi Sekadar Urus Nikah

‎Ia menambahkan ironi yang terjadi di lapangan: "Menjadi sesuatu yang aneh ketika pemerintah dengan segala fasilitas dan wewenangnya kalah dengan oknum-oknum yang menjual miras. Pandangan fikih tentang perda yang melegalkan miras walaupun hanya pembatasan, jelas tidak bisa dibenarkan."

‎Dinamika Panas: Antara Minimalisir vs Perluasan Maksiat

img_title PT Samwon Jepara Tutup Setelah 11 Tahun Beroperasi, 680 Karyawan Terkena PHK

‎Forum yang dihadiri utusan 35 PCNU se-Jateng ini sempat memanas dengan adanya perbedaan pandangan. Perwakilan dari PCNU Batang dan Blora mengajukan argumen bahwa regulasi ketat diperlukan untuk meminimalisir praktik liar (hifzhu nafs), mirip dengan kasus penutupan lokalisasi yang justru mendorong prostitusi ke bawah tanah.

‎Namun, pandangan ini dipatahkan oleh tim mushohih (penguji) forum. KH. Khoiron Ahsan menekankan fakta empiris bahwa pelokalisasian justru memicu intisyar (penyebaran masif).

‎"Faktanya, meskipun adanya pembatasan ataupun melokalisir, di lapangan masih banyak yang memperdagangkan. Dampaknya adalah perluasan dan penyebaran yang semakin tak terkendali. Oleh karena itu, legalisasi via perda tidak dapat dibenarkan sama sekali," pungkas KH. Khoiron.

‎Rekomendasi: Penegakan Bertahap tapi Tegas

‎Sebagai jalan tengah, PWNU Jateng merekomendasikan penegakan hukum dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas daerah, namun prinsip haramnya miras tidak boleh ditawar. Pemerintah diminta fokus pada pemberantasan produsen dan distributor ilegal serta penguatan edukasi masyarakat, bukan justru membuat payung hukum bagi peredaran alkohol.

Halaman Selanjutnya
img_title