Bupati Jepara Lantik Petinggi, Desa Didorong Sejalan dengan Agenda Daerah

Bupati Jepara Witiarso Utomo Serahkan SK Kepala Desa Pasca Pelantikan
Sumber :
  • Bang Yos Vivajogja

JEPARA,VivaJogjaBupati Jepara Witiarso Utomo melantik empat petinggi hasil Pilkades Antarwaktu (PAW) di Pendopo R.A. Kartini, Kamis (23/04/2026), dalam langkah yang tak hanya administratif, tetapi juga strategis untuk menjaga stabilitas dan arah politik pembangunan desa.

img_title Jelang Pilpet 2026, Bawaslu Jepara dan Kejari Perkuat Sinergi Pencegahan

Empat petinggi yang dilantik Maskuri (Platar), Ali Masykuri (Bugel), Miftakhul Khobid (Tedunan), dan Suwoto (Bandung) akan menjabat hingga Desember 2027, mengisi kekosongan jabatan akibat wafatnya kepala desa sebelumnya. Posisi tersebut sebelumnya dipegang oleh penjabat dari ASN, yang secara fungsional menjaga roda pemerintahan tetap berjalan.

Namun, dengan dilantiknya kepala desa definitif, kendali pembangunan desa kini kembali berada di tangan aktor politik lokal yang memiliki legitimasi langsung dari masyarakat. Dalam konteks ini, desa tidak hanya menjadi unit administratif, tetapi juga simpul penting dalam konsolidasi kekuatan pembangunan dan stabilitas sosial di tingkat akar rumput.

img_title Pilpet Serentak 2026 Digelar di 24 Desa Jepara, Anggaran Rp2,4 Miliar Disiapkan

Bupati menegaskan bahwa arah pembangunan desa harus selaras dengan program nasional dan prioritas daerah, termasuk 28 program unggulan dalam visi Jepara Mulus. Penegasan ini menunjukkan adanya dorongan kuat untuk memastikan sinkronisasi kebijakan dari pusat hingga desa, sekaligus memperkuat efektivitas implementasi program strategis pemerintah daerah.

Di sisi lain, komitmen yang disampaikan para petinggi, termasuk dukungan terhadap program “Bupati Ngantor Desa”, mencerminkan adanya keselarasan politik antara kepemimpinan desa dan pemerintah kabupaten. Hal ini menjadi faktor penting dalam mempercepat realisasi program, namun sekaligus menegaskan bahwa desa kini berada dalam orbit kebijakan yang lebih terintegrasi.

img_title TMMD Kedungleper Garap Jalan Usaha Tani 953 Meter, Anggaran Pengecoran Tembus Rp450 Juta

Pelantikan ini bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan bagian dari penguatan struktur kekuasaan di tingkat lokal. Dengan masa jabatan yang terbatas hingga 2027, para petinggi dituntut bergerak cepat tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga memastikan stabilitas, loyalitas program, dan keberhasilan agenda pembangunan yang lebih luas di Kabupaten Jepara.