Pemda DIY Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Usai Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta
- Dok Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Kasus ini mencuat setelah pemberitaan media dan menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Sumardi Minggu (26/04/2026) menegaskan bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak korban serta keluarga yang terdampak,” ujarnya.
Erlina menambahkan, DP3AP2 DIY mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Pemerintah daerah juga berkomitmen mengawal proses hukum terhadap para pelaku dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan DIY agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek hukum, DP3AP2 DIY bersama Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, dan KPAI Kota Yogyakarta telah melakukan langkah-langkah perlindungan. Pendampingan psikososial dan psikologis diberikan kepada anak-anak korban serta keluarga mereka melalui layanan terpadu. Dinas Kesehatan juga dilibatkan untuk memastikan pemulihan fisik dan tumbuh kembang anak berjalan optimal, dengan pembiayaan ditanggung pemerintah daerah. “Dampak kasus ini terhadap anak-anak tentu berbeda-beda, tidak hanya psikologis tetapi juga kesehatan. Karena itu diperlukan asesmen menyeluruh, baik psikologis maupun fisik,” jelas Erlina.
Ia menekankan bahwa trauma yang dialami orang tua juga menjadi perhatian serius. Untuk itu, layanan trauma healing melibatkan pusat pembelajaran keluarga di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. Pemulihan psikologis diperkirakan membutuhkan waktu panjang, sehingga dukungan berkelanjutan menjadi penting.
Fakta bahwa daycare tersebut belum mengantongi izin resmi turut menjadi sorotan. Erlina menegaskan perlunya pengawasan dan pendataan ulang lembaga pengasuhan anak. “Apabila terdapat daycare yang berdiri, seharusnya ditanyakan apakah sudah berizin atau belum. Jika tidak memenuhi ketentuan, harus segera dilaporkan agar tidak diperbolehkan beroperasi,” katanya. Ia menambahkan bahwa perizinan berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, sehingga koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.