TPR Parangtritis Dipastikan Dipindah, Pemkab Bantul Libatkan Desa untuk Penjagaan

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Sumber :
  • Dok jogja.viva.co.id

BANTUL, VIVA Jogja - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis akan dipindahkan paling lambat pada Juli mendatang. Keputusan ini diambil setelah berbagai kritik masyarakat terkait keberadaan TPR yang selama ini berdiri di tengah jalan umum dan dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Halim menyampaikan kebijakan tersebut beberapa hari setelah Wakil Bupati Aris Suharyanta melakukan inspeksi mendadak di lokasi TPR Parangtritis. Menurutnya, pemindahan akan dilakukan dengan menggandeng Pemerintah Desa Parangtritis, sehingga titik baru TPR akan ditempatkan di sejumlah akses masuk menuju kawasan pantai.

img_title Pemkab Bantul Resmikan Jogging Track Paseban, Targetkan Fasilitas Sehat di Tiap Kapanewon

Dalam pernyataannya, Halim menilai keberadaan TPR di tengah jalan selama puluhan tahun merupakan pelanggaran yang tidak seharusnya dibiarkan. Ia menekankan bahwa melalui surat keputusan bupati, seluruh TPR di Bantul akan dipindahkan agar tidak lagi berada di jalur nasional, provinsi, maupun kabupaten. Sebagai pengganti, TPR akan ditempatkan di pintu-pintu masuk menuju Pantai Parangtritis. Tercatat ada sekitar sepuluh jalur akses dari kawasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang menghubungkan bagian barat hingga timur menuju pantai. Dengan penempatan baru ini, diharapkan pungutan retribusi lebih tepat sasaran, hanya dikenakan kepada wisatawan yang benar-benar memasuki kawasan wisata.

Pemkab Bantul juga akan melibatkan Pemerintah Desa Parangtritis dalam operasional TPR. Desa akan menyediakan petugas untuk membantu penjagaan, mengingat keterbatasan personel dari Dinas Pariwisata. Skema pembagian hasil pun telah ditetapkan, yakni 70 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bantul dan 30 persen untuk pendapatan desa. Halim menilai pola kerja sama ini akan memberikan keuntungan ganda, baik bagi pemerintah daerah maupun desa, sekaligus memperkuat peran masyarakat lokal dalam pengelolaan wisata.

img_title Silaturahmi Pemimpin Bantul Terdahulu Jadi Warna Hangat Hari Jadi ke-195

Kebijakan ini bukan langkah pertama yang dilakukan Pemkab Bantul. Pada awal 2025, pemerintah daerah telah memindahkan TPR di kawasan Pantai Depok hingga Pantai Baru di Desa Poncosari, Srandakan. Sebelumnya, TPR di wilayah tersebut juga berada di tengah jalan JJLS dan menimbulkan keluhan serupa. Keberadaan TPR di jalan umum memang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Banyak warga mengeluhkan pungutan retribusi saat melintas di JJLS meskipun tidak memiliki tujuan berwisata ke pantai. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan wisata di Bantul, sehingga pemindahan TPR menjadi solusi yang dinilai lebih adil.

Halaman Selanjutnya
img_title