Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Jogja, KemenPPPA Turun Tangan Dampingi Korban
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, memasuki fase baru setelah Polresta Jogja menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara intensif pada Sabtu (25/04/2026) malam, yang melibatkan unsur penyidik dari Polda DIY.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebut bahwa para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh. Langkah hukum ini menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar manajemen yayasan yang dinilai lalai dalam memastikan standar pengasuhan anak.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik, penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak yang dititipkan.
Penegakan hukum kali ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek manajerial, menandakan bahwa pembiaran terhadap praktik pengasuhan yang tidak layak juga dapat berimplikasi pidana. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja kini tengah mendalami motif serta peran masing-masing tersangka, sementara pemeriksaan medis terhadap korban dilakukan untuk memperkuat bukti. Hasil visum diharapkan mampu mengungkap secara rinci bentuk kekerasan yang dialami anak-anak.
Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, menambahkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Pemeriksaan maraton terhadap puluhan orang yang diamankan saat penggerebekan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026, di mana sekitar 30 orang diamankan dari lokasi daycare. Data sementara menunjukkan dari 103 anak yang pernah dititipkan, sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengasuhan bermasalah telah berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi.
Kapolresta Yogya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. Orang tua diminta memastikan legalitas serta standar pengasuhan sebelum mempercayakan anak kepada lembaga tertentu.
KemenPPPA
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga turun tangan langsung dalam penanganan kasus ini. Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, menyatakan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian serius Menteri PPPA. Tim khusus akan dikirim untuk melakukan asesmen awal sekaligus pendampingan psikologis bagi para korban dan keluarga terdampak.