Sertifikasi Halal Jadi Strategi Penguatan UMKM Kota Yogyakarta
- Dok Pemkot Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta semakin serius mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare yang dikenal dengan nama Sehati. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026, tetapi juga menjadi strategi penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya di sektor kuliner.
Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Bebasari Sitarini, menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sertifikasi halal. Menurutnya, ada dua jalur yang bisa ditempuh pelaku usaha, yakni skema reguler berbayar dan skema self declare gratis melalui program Sehati. “Kami mendorong seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam branding produk,” ujarnya.
Sejak 2022, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta telah memfasilitasi sekitar 150 UMKM untuk sertifikasi halal reguler. Tahun ini, target fasilitasi mencapai 50 UMKM melalui jalur berbayar. Sementara itu, program Sehati sudah membantu sekitar 60 UMKM, dengan total realisasi sertifikat halal di Kota Yogyakarta mencapai 8.671 atau sekitar 69,63 persen dari target keseluruhan. Angka ini menunjukkan antusiasme pelaku usaha sekaligus tantangan untuk memperluas cakupan sertifikasi.
Program Sehati memiliki ketentuan khusus, yakni berlaku untuk maksimal sepuluh produk per UMKM. Jika jumlah produk melebihi batas tersebut, pelaku usaha dikenakan biaya tambahan yang relatif terjangkau, sekitar Rp250.000. Fasilitasi ini diperuntukkan bagi warga dengan KTP Kota Yogyakarta dan produk makanan maupun minuman. Proses sertifikasi dilakukan secara daring melalui situs SiHalal yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam praktiknya, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan sertifikat halal, dokumen penyelia halal, uraian proses produksi, serta daftar bahan yang digunakan. Selain itu, mereka juga wajib melampirkan ikrar sebagai bentuk komitmen terhadap kehalalan produk. “Terkadang ada UMKM yang terhenti di tengah jalan karena kurangnya komitmen dalam memenuhi standar. Namun kami selalu berupaya memberikan pendampingan agar proses bisa berjalan lancar,” jelas Sitarini.