Polres Bantul Tuntaskan Penangkapan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Tragis terhadap Remaja Pandak

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menyampaikan barang-bukti tindak kekerasan remaja.
Sumber :
  • Dok Polres Bantul

 

img_title Bantul Genjot Program Pro-Rakyat di Hari Jadi ke-195, Sultan Tekankan Eksekusi Nyata

 

BANTUL, VIVA Jogja - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun asal Pandak, Bantul, akhirnya menemukan titik terang setelah Polres Bantul berhasil mengamankan seluruh pelaku. Penangkapan ini menutup rangkaian pengejaran panjang terhadap tujuh anggota geng yang terlibat dalam aksi brutal terhadap korban berinisial IDS. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 14 April, itu berawal dari dendam antar kelompok jalanan yang berujung pada tragedi kemanusiaan.

img_title Wamen PKP Dorong Penataan Kawasan Bantul Hadapi Urbanisasi, Hunian Vertikal Jadi Salah Satu Solusi

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, dalam konferensi pers pada Selasa, 28 April, menjelaskan bahwa kelima pelaku terakhir ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, setelah sebelumnya dua pelaku lain diamankan di Tangerang Selatan. Mereka diketahui sempat bersembunyi di sebuah rumah perlindungan di Cilacap sebelum akhirnya berpencar untuk menghindari kejaran aparat. Penangkapan ini dilakukan di lokasi berbeda, menandai berakhirnya pelarian yang direncanakan dengan matang oleh geng Tores.

Menurut keterangan polisi, para pelaku merupakan anggota geng Tores yang ingin membalas kekalahan dari geng Kuras dalam serangkaian pertarungan jalanan di beberapa titik wilayah Bantul, seperti Manding, Trirenggo, depan Gedung Gapensi, hingga kawasan Palbapang. Dendam tersebut kemudian memuncak dengan aksi pengeroyokan terhadap IDS di Lapangan Gandung Mlati, Pandak. Peristiwa ini dipicu oleh komunikasi melalui media sosial, ketika korban ditanya mengenai keterlibatannya dalam geng Kuras dan mengakuinya. Tantangan pun dilayangkan, dan korban dijemput dari rumahnya oleh dua pelaku sebelum dibawa ke lokasi kejadian.

img_title Polres Jepara Bongkar 20 Kasus Narkoba, Sita 177,5 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi

Di tempat itulah korban mengalami penganiayaan yang sangat kejam. JMA, seorang residivis kasus penganiayaan yang baru bebas tahun ini, disebut sebagai otak dari aksi tersebut. Ia menusuk korban menggunakan gunting sebanyak 14 kali. Pelaku lain, AS, melakukan tindakan sadis dengan menyulut rokok di kemaluan korban, memukul menggunakan gasper, hingga melindas kepala korban dengan sepeda motor. Tidak berhenti di situ, pelaku lain juga turut menganiaya dengan cara memukul menggunakan paralon, menyulut rokok di tubuh korban, dan melindas kepala korban berulang kali. IDS akhirnya tidak sadarkan diri selama lima hari dalam perawatan intensif dan meninggal dunia pada Minggu, 19 April, akibat luka berat di kepala.

Halaman Selanjutnya
img_title