DBHCHT Jepara Anjlok 50 Persen, Bea Cukai Kudus Ajak Warga Kedung Perangi Rokok Ilegal
- Bang Yos Vivajogja/ist
JEPARA,VivaJogja – Penurunan drastis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga 50 persen menjadi alarm serius. Di tengah kondisi itu, Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Jepara menggencarkan sosialisasi dan mengajak masyarakat Desa Kedung, Kecamatan Kedung, untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal, Selasa (28/4).
Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat. Kantor Bea Cukai Kudus bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi di Pendopo Kecamatan Kedung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Zaim Wahyudi, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran cukai tidak main-main. Sanksi hukum, kata dia, menyasar seluruh rantai pelanggaran.
“Penindakan dilakukan tegas, mulai pidana hingga penyitaan aset untuk menutup kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Setda Jepara, Dwi Yogo Adiwibowo, mengungkap fakta yang tak kalah mengkhawatirkan. Alokasi DBHCHT tahun ini merosot tajam.
“Turun sekitar 50 persen, kini hanya di kisaran Rp11 hingga Rp12 miliar,” ungkapnya.
Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan, turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk berzat adiktif yang beredar luas, termasuk yang menyasar anak-anak.
“Ada produk seperti permen yang ternyata mengandung zat adiktif dan berpotensi menimbulkan ketergantungan,” katanya.
Di sisi lain, perwakilan Bea Cukai Kudus, Muh Aziz Munawar Adi, menekankan bahwa cukai merupakan tulang punggung penerimaan negara sekaligus instrumen pengendali konsumsi.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan. Peran masyarakat sangat penting untuk ikut memberantasnya,” ujarnya.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Banyaknya pertanyaan yang muncul menjadi sinyal meningkatnya kesadaran warga terhadap bahaya rokok ilegal di lingkungan mereka.
Editor: Steffy Thenu