Sri Sultan Tegaskan Penutupan Daycare Ilegal Demi Perlindungan Anak DIY

Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi
Sumber :
  • Dok Pemda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan langkah tegas berupa penutupan seluruh daycare yang beroperasi tanpa izin resmi. Instruksi ini muncul sebagai respons atas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang diketahui tidak memiliki legalitas. Sri Sultan menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas mutlak, tanpa kompromi terhadap lembaga yang lalai memenuhi standar hukum dan pengawasan.

img_title Menkeu Purbaya dan Sri Sultan HB X Resmikan Becak Listrik Wisata di Alun-alun Selatan Yogyakarta

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Sri Sultan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, dalam pertemuan bersama Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi, Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo, dan Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti. Usai pertemuan, Erlina menuturkan bahwa Sri Sultan menekankan kasus ini harus menjadi yang pertama sekaligus terakhir. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun lembaga pendidikan lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk menyisir seluruh lembaga pengasuhan anak di DIY. Fokus utama adalah membedakan lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi ilegal. Daycare yang belum memiliki izin akan ditutup, sementara pengelolanya dipanggil untuk segera mengurus legalitas. Langkah ini, menurut Erlina, akan dituangkan dalam bentuk instruksi resmi gubernur kepada bupati dan wali kota agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh.

img_title Sri Sultan Dorong Efisiensi dan Keselamatan dalam Pembangunan Gedung Baru DPRD DIY

Selain penutupan, Sri Sultan juga menekankan perlunya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih detail dibanding aturan yang berlaku saat ini. SOP baru tersebut akan memperkuat standar akreditasi dan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian PPA, sehingga layanan daycare benar-benar memenuhi hak anak dan menjamin perlindungan menyeluruh.

Instruksi ini tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga penanganan terhadap korban. Sebanyak 53 anak yang terdampak kasus Little Aresha akan mendapatkan perlindungan maksimal, baik dari sisi fisik maupun psikologis. Sri Sultan menekankan bahwa orang tua korban juga harus mendapat perhatian karena turut mengalami tekanan mental. Pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, diminta menanggung pembiayaan agar tidak ada beban tambahan bagi keluarga.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Sinergi Polda DIY dan Kejati DIY Tingkatkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Umum