Jelang May Day, Buruh DIY dan Jateng Konsolidasi Tuntut Kepastian Hukum Ketenagakerjaan
- jogja.viva.co.id/Cahyo PE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, dinamika gerakan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin menguat. Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FBBB) DIY dan Jawa Tengah menggelar konsolidasi di Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Senin, 27 April 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi ribuan buruh yang berkomitmen turun ke jalan dalam aksi damai pada 1 Mei mendatang. Konsolidasi tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antarserikat, tetapi juga wadah untuk menyatukan tuntutan yang selama ini menjadi keresahan kaum pekerja.
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa aksi May Day tahun ini akan membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh. Menurutnya, salah satu isu paling mendesak adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sudah lebih dari dua tahun tertunda. Waljid menekankan bahwa buruh di seluruh Indonesia menaruh harapan besar agar pemerintah segera mengesahkan regulasi tersebut sebagai payung hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja. “Hari Buruh 1 Mei 2026, kami akan menggelar aksi damai dengan demonstrasi di jalan. Kami akan membawa sejumlah tuntutan untuk peningkatan kesejahteraan buruh. Salah satunya adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Regional DIY FSPM, Ali Prasetyo, mengingatkan bahwa masa moratorium terhadap UU Cipta Kerja akan segera berakhir tahun ini. Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan kuat bagi buruh untuk terus mengawal proses legislasi RUU Ketenagakerjaan. Ali menilai, tanpa adanya regulasi baru yang jelas, posisi buruh akan semakin rentan terhadap penyalahgunaan status oleh pengusaha. Ia mencontohkan praktik outsourcing dan pekerja lepas yang kerap disalahartikan sehingga buruh kehilangan kepastian status dan hak-hak dasar mereka. “Yang jelas adalah soal status outsourcing atau pekerja lepas. Status-status pekerja yang selama ini banyak disalahartikan oleh pengusaha, bahkan melenceng dari aturan yang seharusnya,” tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa kategorisasi status pekerja seperti paruh waktu, harian, atau kontrak tertentu seringkali membuat buruh tidak mendapatkan jaminan penuh atas hak-haknya. Hal ini mencakup hak pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menekankan bahwa hak-hak buruh yang terkena PHK, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia, harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, ketentuan dalam UU Cipta Kerja justru membuat posisi buruh semakin terpuruk karena banyak hak yang terpangkas.