Kepastian Hukum Warga Pedak Baru: Serat Palilah Jadi Tonggak Baru Penataan Hunian

Warga Bantul terima Serat Palilah
Sumber :
  • Dok Pemkab Bantul

BANTUL, VIVA Jogja - Suasana penuh haru dan kebanggaan menyelimuti kawasan Pedak Baru, Padukuhan Karangjambe, Kalurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Kamis (30/04/2026). Hari itu, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi hadir secara langsung menyerahkan Serat Palilah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat kepada 52 warga setempat. Penyerahan dokumen pemanfaatan tanah Kasultanan ini bukan sekadar simbol, melainkan tonggak penting yang menandai berakhirnya status kawasan kumuh dan rawan banjir, sekaligus membuka babak baru penataan hunian yang lebih layak.

img_title Tradisi Mubeng Beteng 1 Sura, Refleksi Budaya di Keraton Yogyakarta

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, jajaran Forkopimda, Pengageng II Kawedanan Panitikismo KRT Suryo Satriyanto, serta Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito. Kehadiran para pejabat ini menegaskan bahwa penyerahan Serat Palilah bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan Keraton untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini tinggal di atas tanah Kasultanan.

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Halim Muslih menekankan bahwa dokumen ini adalah wujud nyata perlindungan hukum. Ia menyebut momen tersebut sebagai jawaban atas penantian panjang warga yang ingin mendapatkan kepastian atas hunian mereka. Menurutnya, penataan kawasan Pedak Baru merupakan hasil kerja kolektif yang melibatkan banyak pihak. Sejak tahun 2025, melalui program revitalisasi DPUPKP Bantul, kawasan yang dulunya rawan banjir telah berubah menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan layak huni. Halim bahkan menyebut keberhasilan ini sebagai contoh praktik terbaik dalam penyelesaian masalah hunian di atas tanah kalurahan, dengan tetap mengembalikan hak tanah kepada Kasultanan sesuai amanat Undang-Undang Keistimewaan DIY.

img_title Smarabawana: Menyusuri Filosofi Tata Ruang Kasultanan Yogyakarta

Ia berharap keberhasilan di Banguntapan dapat menjadi teladan bagi kalurahan lain dalam mengelola permasalahan pertanahan. Sinergi antara pemerintah daerah, Keraton, dan masyarakat, menurutnya, adalah kunci untuk menghadirkan solusi yang berkelanjutan. “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul menyampaikan terima kasih kepada GKR Mangkubumi yang berkenan hadir langsung menyerahkan dokumen ini,” ujarnya.

Sementara itu, GKR Mangkubumi dalam arahannya berpesan agar warga menjaga lahan yang telah diberikan izin pemanfaatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia menjelaskan bahwa Serat Palilah merupakan izin awal yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Nantinya, setelah sertifikat dari BPN terbit, dokumen tersebut akan ditukar dengan Serat Kekancingan yang memiliki masa berlaku lebih panjang, bahkan bisa diwariskan kepada anak cucu. Putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X itu juga mengingatkan warga untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan bebas banjir, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkarya dengan baik.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title ASN Yogyakarta Didorong Terapkan Nilai Budaya Keraton dalam Layanan Publik