Pekerja Rokok DIY Menolak Kenaikan Cukai dan Pemangkasan Dana Bagi Hasil di Hari Buruh
- jogja.viva.co.id/Cahyo PE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) DIY bersama Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY menggelar aksi di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (01/05/2926), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Aksi ini menjadi panggung bagi para buruh rokok untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap semakin menekan keberlangsungan industri tembakau dan mengancam nasib ribuan pekerja.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa industri rokok saat ini sedang berada dalam tekanan berat akibat lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, aturan tersebut bukan hanya merugikan pengusaha, tetapi juga mengancam kedaulatan ekonomi buruh yang berada di garis depan produksi. “PP ini adalah lonceng kematian bagi sektor tembakau serta makanan dan minuman. Aturan di dalamnya tidak hanya merugikan pengusaha, tapi secara langsung mengancam buruh,” ujarnya.
Selain itu, rencana pemerintah untuk terus menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak rokok semakin memperburuk keadaan. Bagi buruh, kenaikan cukai bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata yang berujung pada pengurangan tenaga kerja. Waljid juga menyoroti wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggap tidak adil bagi industri legal yang selama ini patuh membayar pajak. “Kebijakan ini justru akan memukul industri yang taat aturan, sementara produk ilegal bisa semakin leluasa,” tambahnya.
Pihak RTMM-SPSI DIY juga menolak intervensi berlebihan dalam regulasi teknis, seperti penetapan layer cukai baru, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan dalam rokok. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mematikan keunikan rokok kretek nasional yang selama ini menjadi identitas dan kekuatan utama industri dalam negeri. “Kretek adalah warisan budaya sekaligus penopang ekonomi. Jika aturan ini diterapkan, maka keunikan produk nasional bisa hilang,” tegas Waljid.
Namun, yang paling memicu amarah para buruh adalah kabar mengenai pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2026. Dana tersebut selama ini menjadi salah satu sumber kesejahteraan buruh, sehingga pemotongan anggaran dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kontribusi besar buruh tembakau bagi negara. “Ini adalah ironi yang menyakitkan. Negara mengambil pajak besar dari keringat buruh, namun ketika industri goyah, anggaran yang seharusnya dikembalikan justru dipangkas. Kami menolak keras pemotongan anggaran tersebut,” tegasnya.