Nasib Buruh di Tengah Industrialisasi: Tantangan Perlindungan dan Kesenjangan Regulasi
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Di tengah derasnya arus industrialisasi, persoalan buruh di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Struktur ketenagakerjaan nasional yang didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan rendah membuat kesejahteraan buruh belum sepenuhnya terjamin. Upah minimum yang berlaku sering kali tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, sementara sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial. Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja semakin memperlemah posisi tawar buruh, menjadikan mereka rentan dalam sistem pasar kerja yang tidak seimbang.
Isu ini mengemuka dalam Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk “Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi” yang digelar di Gedung Pusat UGM.
Diskusi yang diadakan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Hempri Suyatna dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM serta Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., dari Fakultas Hukum UGM. Keduanya menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi buruh dalam konteks perubahan pola kerja dan regulasi ketenagakerjaan.
Hempri menekankan bahwa sebagian besar tenaga kerja Indonesia masih berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan. Ia menyoroti bagaimana buruh sering kali dipandang sekadar sebagai alat produksi, bukan subjek yang memiliki hak dan posisi setara dalam proses industri. Menurutnya, pola kerja fleksibel yang muncul akibat perkembangan ekonomi digital memang membuka peluang baru, terutama bagi generasi muda, namun di balik fleksibilitas itu terdapat kerentanan besar. Pekerja di sektor gig economy, misalnya, tidak memiliki jaminan sosial, kesehatan, maupun kepastian pendapatan. Situasi ini memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan buruh di tengah perubahan struktur ekonomi.
Selain itu, isu upah tetap menjadi problem mendasar. Upah minimum di berbagai daerah belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, sementara pekerja informal semakin terpinggirkan dari skema perlindungan sosial. Hempri menilai relasi antara buruh dan perusahaan masih timpang, dengan buruh berada pada posisi tawar yang lemah. Ia menekankan perlunya peran pemerintah sebagai jembatan agar hubungan industrial lebih seimbang dan tidak terus-menerus merugikan pekerja.