Kasus Little Aresha: Polisi Dalami Jejak Korupsi Ketua Yayasan

Daycare Little Aresha
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperluas cakupan penyelidikan terhadap Diyah Kusumastuti, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap puluhan anak. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, aparat menemukan catatan masa lalu Diyah yang pernah terjerat perkara korupsi di Jawa Tengah.

img_title Kebakaran Hebat Rama Billiard & Cafe, Kerugian Ditaksir Rp20 Miliar

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, Diyah pernah duduk di kursi terdakwa pada tahun 2014 dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa Diyah terlibat dalam penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo tahun anggaran 2013 dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, mengonfirmasi bahwa informasi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut beriringan dengan penyidikan kasus kekerasan anak. “Soal rekam jejak korupsi itu akan turut kami dalami, sambil proses hukum berjalan,” ujarnya.

Hingga kini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus penganiayaan di Little Aresha, terdiri dari 11 pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan. Anggoro menegaskan bahwa seluruh pihak yang terafiliasi dengan pengelola daycare sudah dimintai keterangan, termasuk dewan pembina dan penasihat yayasan, meski status hukum mereka belum diumumkan.

img_title Intelijen Masuk Kampus, Polda DIY Kawal Aksi Mahasiswa di Titik Nol, Insiden Diselesaikan dengan Dialog

Kasus ini membuka fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mencatat bahwa dari total 68 daycare di wilayah kota, hanya 37 yang memiliki izin resmi, sementara 31 lainnya berstatus belum berizin. Mayoritas daycare yang tidak berizin berada di bawah naungan Taman Kanak-kanak, yang berizin untuk kegiatan pendidikan tetapi tidak memiliki izin khusus untuk layanan penitipan anak. Kepala Disdikpora, Budi Santosa Asrori, menegaskan bahwa izin operasional bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen pengawasan untuk mencegah kasus serupa terulang.

Meski sempat muncul wacana penutupan paksa, pemerintah kota memilih langkah persuasif dan pembinaan. Menurut Budi, penutupan mendadak akan menimbulkan masalah sosial karena banyak orang tua bergantung pada layanan daycare. Pemerintah bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DP3AP2KB, dan Satpol PP kini bergerak melakukan sosialisasi serta pendampingan agar pengelola segera mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa setiap pengelola wajib memiliki Nomor Induk Berusaha sebelum izin operasional diterbitkan.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Hakim Bengkulu Terseret Bayang-Bayang Daycare Little Aresha