Dosen UGM Dilaporkan dalam Dugaan Pelanggaran Kemitraan Dapur MBG Margosari
- jogja.viva.co.id/ Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah salah satu mitra penyelenggara dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Margosari 01, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, melaporkan dugaan pelanggaran kerja sama ke pihak kepolisian. Laporan resmi tersebut diajukan oleh Drs H Yana Karyana, MSi dan telah diterima Polres Kulonprogo dengan nomor registrasi STTLP/59/IV/2026/SPKT/POLRES KULONPROGO/POLDA DI YOGYAKARTA.
Pihak yang dilaporkan adalah MH, Ketua Yayasan Mitra Karya Maporina, yang hingga kini masih tercatat sebagai dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Kepada media di Yogyakarta, Senin (04/05/2026), Yana Karyana menyatakan, kasus ini bermula dari dugaan adanya perubahan sepihak terhadap kesepakatan kerja sama setelah seluruh investasi dikeluarkan oleh mitra. Yana Karyana menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip kepercayaan dalam pengelolaan program publik. Ia menyebut adanya pemotongan dana insentif yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal serta kompensasi margin yang tidak pernah direalisasikan. Bukti berupa dokumen, komunikasi tertulis, dan catatan transaksi telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar laporan.
Selain dugaan pelanggaran finansial, pelapor juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan operasional dapur MBG.
Menurutnya, hak-hak mitra tidak disalurkan sebagaimana mestinya, meskipun berbagai upaya komunikasi dan klarifikasi telah dilakukan. Kondisi ini dianggap mencerminkan kurangnya itikad baik dari pihak terlapor dalam menyelesaikan persoalan. Kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah kini tengah didalami oleh pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran laporan.
Dalam pernyataan resminya, Yana Karyana menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan menyangkut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Ia menekankan bahwa program MBG merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, sehingga setiap bentuk penyimpangan harus ditindak tegas. Menurutnya, pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana publik memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, ia mendesak adanya pengawasan ketat agar program tetap berjalan sesuai tujuan awal.