Modus Iming-iming Kerja Terbongkar: Dugaan Pemerkosaan Bergiliran Libatkan 9 Orang di Jepara
- Vivajogja
JEPARA, VivaJogja – Dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial SK (18), warga Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mengarah pada pola kejahatan yang tidak berdiri sendiri.
Kasus ini mengindikasikan adanya modus perekrutan kerja yang diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk ke tindak kekerasan seksual yang melibatkan banyak pelaku.
Korban mengaku awalnya didekati oleh seorang pria berinisial R, warga Desa Pelang, yang menawarkan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Untuk meyakinkan, R bahkan mendatangi rumah korban dan meminta izin langsung kepada orang tua. Langkah ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk membangun kepercayaan sebelum aksi dilakukan.
Selama dua hari pertama, korban tidak merasakan kejanggalan.
Namun situasi berubah drastis pada Rabu malam (29/04/2026), ketika korban diajak keluar dengan alasan berbincang dan dibawa ke sebuah wisma di wilayah Mayong.
Di lokasi tersebut, dugaan kejahatan mulai terstruktur.
Berdasarkan keterangan korban kepada wartawan, R menghubungi sejumlah rekannya untuk datang ke kamar. Tidak lama kemudian, beberapa orang datang dan korban diduga dirudapaksa secara bergiliran oleh lima pelaku.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun berada dalam posisi tidak berdaya. Ia juga mengaku mendapat ancaman kekerasan jika menolak.
Rangkaian kejadian tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, korban kembali dibawa ke lokasi berbeda, yakni sebuah gudang rokok.
Di tempat kedua ini, korban kembali mengalami kekerasan seksual oleh pelaku lain.
Total terduga pelaku yang disebut korban mencapai sembilan orang.
Fakta adanya dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan, serta keterlibatan banyak pelaku, memunculkan dugaan kuat bahwa aksi ini bukan insiden spontan, melainkan memiliki pola dan kemungkinan telah direncanakan. Indikasi lain terlihat dari pemilihan tempat tertutup dan koordinasi antar pelaku.
Pasca kejadian, korban sempat melapor ke Polsek Pecangaan. Namun, laporan tersebut diarahkan ke Polres Jepara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Proses visum et repertum (VeR) baru dilakukan pada Selasa (05/05/2026) di RSUD Kartini Jepara, memunculkan pertanyaan terkait kecepatan penanganan awal kasus.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutiana, turut menyoroti pentingnya respons cepat dan perlindungan maksimal terhadap korban. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal serius agar tidak berlarut dan bebas dari potensi intimidasi.