Little Aresha milik Pribadi Ketua Yayasan Tersangka Kasus
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Yayasan Little Aresha Yogyakarta terus bergulir dengan perkembangan signifikan. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, Selasa (05/05/2026) menegaskan bahwa ketua yayasan berinisial DK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. DK diketahui bukan hanya menjabat sebagai ketua yayasan, melainkan juga pemilik penuh dari lembaga tersebut. Pengakuan ini muncul sejak awal proses pemeriksaan, di mana DK menyatakan bahwa dirinya adalah pendiri sekaligus pemilik Yayasan Little Aresha.
Menurut keterangan polisi, yayasan ini pertama kali berdiri pada tahun 2017 dengan jumlah anak yang dititipkan hanya sekitar lima orang. Saat itu, kegiatan berlangsung di tempat yang sederhana dan relatif kecil. Seiring berjalannya waktu, yayasan tersebut berkembang, berpindah lokasi, dan menampung semakin banyak anak. Perkembangan ini kemudian membawa yayasan ke Sorosutan pada tahun 2021, dengan akta resmi yang disahkan pada tahun 2022. Fakta ini menunjukkan bahwa DK telah menjadi pemilik sejak awal berdirinya yayasan, dan perannya semakin menguat seiring dengan bertambahnya kapasitas serta legalitas lembaga.
Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat di lokasi Sorosutan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap standar pengasuhan anak. Dari hasil penyidikan, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk DK sebagai ketua sekaligus pemilik yayasan. Aparat menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dengan pemeriksaan ahli dan saksi-saksi yang sedang dilakukan. Gelar perkara juga akan dilaksanakan untuk memperkuat bukti dan memastikan seluruh aspek kasus ini terungkap secara menyeluruh.
Keterangan yang disampaikan Iptu Apri Sawitri menegaskan bahwa yayasan ini sejak awal merupakan milik pribadi DK. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana pengelolaan dilakukan, serta sejauh mana pengawasan internal dan eksternal terhadap praktik pengasuhan anak di lembaga tersebut. Fakta bahwa yayasan berkembang dari skala kecil hingga memiliki akta resmi, namun tetap menyimpan praktik yang diduga melanggar hukum, memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan regulasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak anak yang seharusnya dilindungi. Keberadaan yayasan yang beroperasi sejak 2017, namun baru terungkap pelanggarannya setelah penggerebekan di tahun 2021, menunjukkan bahwa praktik bermasalah bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama bagi masyarakat Yogyakarta yang menaruh harapan besar pada lembaga pendidikan dan pengasuhan anak untuk memberikan lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembang anak.