ART Indonesia-AS: Bayang Penjajahan Modern di Balik Perjanjian Dagang

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Dr Rimawan Pradiptyo,
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali memantik perdebatan sengit di kalangan akademisi dan legislator. Perjanjian yang di atas kertas tampak sebagai kerja sama dagang ini justru dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara. ART dinilai menyeret Indonesia ke dalam pola hubungan timpang yang mengingatkan pada masa kolonialisme, di mana kepentingan bangsa sendiri terpinggirkan demi kepentingan asing.

img_title Ekonom UGM Ingatkan Risiko Ketimpangan Perjanjian Dagang Indonesia–AS

Rimawan Pradiptyo, Ph.D., dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa ART bukan sekadar urusan ekspor-impor. Hasil riset yang ia paparkan menunjukkan bahwa penerapan ART berpotensi menabrak konstitusi secara masif. Tidak tanggung-tanggung, sepuluh pasal dalam UUD 1945, termasuk poin-poin fundamental dalam Pembukaan UUD 1945, terancam dilanggar. “Bukan hanya konstitusi, ada sekitar 117 regulasi mulai dari undang-undang, keputusan presiden, hingga peraturan menteri yang harus direvisi atau dibuat baru jika ART diterapkan. Ini sangat banyak dan berdampak sistemik,” ujarnya dalam Forum Wartawan Unit DPRD DIY, Selasa (05/05/2026) lalu.

Menurut Rimawan, klausul-klausul dalam ART bersifat asimetris dan timpang. Indonesia diwajibkan membuka lapangan kerja dan investasi di Amerika, bahkan harus melaporkan kepada Amerika jika ingin menjalin kerja sama perdagangan atau digital dengan negara lain. “Bahkan urusan perdagangan digital harus lapor dan tidak boleh membahayakan kepentingan Amerika. Kita seperti kembali ke masa kolonialisme di mana kedaulatan kita hilang,” tegasnya. Ia mengibaratkan ART sebagai mesin waktu yang membawa Indonesia kembali ke era perjanjian kolonial seperti Ternate, Bongaya, atau Banten.

img_title Ekonom UGM Soroti Ketimpangan Perjanjian ART Indonesia-AS

Kekhawatiran terbesar muncul dari klausul yang mengatur badan usaha milik negara (BUMN). ART mewajibkan BUMN bekerja hanya berdasarkan pertimbangan pasar dan ekonomi, serta melarang penyaluran subsidi. Rimawan menilai hal ini sangat berbahaya karena akan mematikan peran BUMD, BUMDes, hingga program pemberdayaan ekonomi lokal yang selama ini menjadi tulang punggung masyarakat di daerah. Program nasional seperti KDMP yang digagas Presiden Prabowo pun terancam lumpuh jika ART benar-benar diterapkan.

Kritik keras juga datang dari Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, yang menyoroti arah kebijakan luar negeri pemerintah. Ia mempertanyakan urgensi menjalin kesepakatan sedalam itu dengan Amerika Serikat, terlebih dengan Donald Trump yang dikenal sering mengambil langkah unilateral agresif terhadap negara lain. “Ini jelas bertentangan dengan mandat founding fathers kita dalam Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Bagaimana mungkin kita membuat perjanjian yang justru mengerdilkan kedaulatan kita sendiri di hadapan bangsa lain,” kata Eko, yang juga Alumni Lemhannas.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Indonesia di Board of Peace: Antara Diplomasi Bebas Aktif dan Tantangan Kredibilitas