Pemkot Yogyakarta Tambah Sembilan Trash Barrier, Perkuat Pengendalian Sampah Sungai

Trash barrier atasi sampah sungai di Kota Yogyakarta
Sumber :
  • Dok Pemkot Yogya

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan sungai dan memperkuat pengelolaan sumber daya air dengan menambah sembilan unit trash barrier pada tahun 2026. Penambahan ini akan melengkapi 18 unit yang sudah terpasang, sehingga total trash barrier di Kota Yogyakarta mencapai 27 unit. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pengendalian sampah yang lebih cepat dan efisien di sungai-sungai utama yang melintasi wilayah kota.

img_title Normalisasi Sungai Code Capai 80 Persen, Menuju Ruang Hijau dan Produktif

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menjelaskan bahwa sembilan unit tambahan tersebut akan dipasang di titik-titik strategis pada empat sungai besar, yakni Sungai Code, Winongo, Gajah Wong, dan Manunggal. Rinciannya, dua unit di Sungai Code, dua unit di Sungai Gajah Wong, dua unit di Sungai Manunggal, serta tiga unit di Sungai Winongo. Pemasangan dilakukan di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Sleman, wilayah tengah kota, hingga perbatasan dengan Kabupaten Bantul. “Rencana tahun 2026 akan ada penambahan sembilan trash barrier di titik-titik strategis pada empat sungai yang melintasi Kota Yogya,” ujarnya.

Rajwan menekankan bahwa keberadaan trash barrier memiliki fungsi strategis untuk menahan sampah dari wilayah hulu agar tidak masuk ke Kota Yogyakarta, sekaligus memastikan sampah dari Kota Yogya tidak terbawa aliran sungai menuju wilayah hilir. “Harapannya sampah dari Sleman tidak masuk ke Kota Yogya, masyarakat Kota Yogya juga tidak membuang sampah ke sungai, dan tidak ada sampah dari Kota Yogya yang mengalir ke Bantul,” jelasnya. Dengan demikian, trash barrier berperan sebagai benteng ekologis yang menjaga kualitas lingkungan antarwilayah.

img_title Pemkot Yogyakarta Mulai Normalisasi Sungai Code

Untuk mendukung upaya tersebut, DLH Kota Yogyakarta juga menerjunkan 60 petugas kebersihan sungai atau ulu-ulu yang setiap hari melakukan pembersihan di empat sungai. Pemantauan trash barrier dilakukan setiap hari kerja, sedangkan pembersihan sampah dilakukan minimal dua kali dalam sepekan. Sampah yang tertangkap kemudian dipilah, ditimbang, dicatat, dikeringkan, dan dibawa ke unit pengolahan sampah untuk dikelola lebih lanjut. Menurut Rajwan, pola ini merupakan inovasi dalam pembersihan sungai agar penanganan sampah lebih cepat dan efisien.

Halaman Selanjutnya
img_title