AFPI Optimistis Pindar Tembus Rp1.000 Triliun, Segmen Ultra Mikro Jadi Fokus Edukasi
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan keyakinannya bahwa nilai pinjaman daring atau fintech peer to peer (P2P) lending, yang populer disebut Pindar, berpotensi menembus angka Rp1.000 triliun dalam waktu dekat. Optimisme ini lahir dari kebutuhan masyarakat yang masih tinggi terhadap akses pembiayaan, terutama bagi segmen ultra mikro yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan.
Ketua AFPI, Entjik S. Djafar, Kamis (07/05/2026) di Yogyakarta menjelaskan, bahwa segmen ultra mikro merupakan pasar terbesar sekaligus paling menjanjikan. Usaha kecil rumahan, pedagang kaki lima, hingga pekerja lepas membutuhkan dana cepat dengan persyaratan sederhana. “Segmen ini belum terlayani oleh lembaga perbankan. Mereka membutuhkan akses pembiayaan yang mudah, dan Pindar hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Entjik dalam diskusi bersama media.
Data terbaru menunjukkan outstanding loan Pindar hingga akhir April mencapai Rp101 triliun, dengan sekitar Rp40–50 triliun di antaranya disalurkan ke segmen ultra mikro. Angka ini menegaskan besarnya potensi pasar yang masih terbuka lebar. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat literasi keuangan di kalangan masyarakat unbanked. Banyak dari mereka masih lebih percaya pada pinjaman online ilegal (pinjol) yang menawarkan bunga tinggi dan berisiko.
Untuk mengatasi hal tersebut, AFPI gencar melakukan edukasi publik. Sosialisasi dilakukan kepada berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, ibu rumah tangga, pegawai negeri, pekerja lepas, hingga mahasiswa. Di Yogyakarta, kegiatan edukasi telah digelar di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU). Sebelumnya, program serupa juga berlangsung di Bandung dan Pekanbaru. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa Pindar berbeda dengan pinjol. Bunga Pindar rata-rata tidak boleh lebih dari 0,3 persen dan seluruh aktivitas diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Entjik.
Selain itu, AFPI menekankan bahwa pengelola Pindar tidak pernah menghubungi calon nasabah secara langsung. Akses hanya diberikan setelah pengguna mengunduh aplikasi resmi dan menyetujui persyaratan penggunaan kamera, mikrofon, dan lokasi. Hal ini bertujuan menjaga keamanan data pribadi agar tidak disalahgunakan.