DIY Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
- Dok Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Mengawal potensi ekonomi kreatif melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pemerintah Daerah DIY bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DIY menilai bahwa kepastian hukum atas karya cipta menjadi modal penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Keberadaan Balai Kekayaan Intelektual milik DIY bahkan disebut sebagai senjata strategis untuk mengembangkan sektor ekonomi, mulai dari UMKM hingga inovasi akademik.
Hal ini menjadi pokok pembahasan saat Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menerima Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Kamis (07/05/2026).
Pertemuan tersebut menyoroti perkembangan terkini sekaligus rencana perluasan ekosistem perlindungan karya intelektual di Yogyakarta.
Agung menjelaskan bahwa Kemenkumham DIY akan memperluas jangkauan perlindungan HKI dengan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai titik strategis. Sentra ini akan ditempatkan di perguruan tinggi swasta dan melibatkan kolaborasi erat dengan pemerintah kabupaten serta kota di seluruh DIY. Menurutnya, dukungan penuh dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar masyarakat semakin berani mendaftarkan hak atas karya mereka.
Ia menekankan bahwa pendaftaran paten, merek, maupun hak cipta bukan sekadar urusan administrasi, melainkan investasi ekonomi jangka panjang. Banyak inovasi lokal yang awalnya terlihat sederhana ternyata memiliki nilai jual tinggi dan berpotensi dilirik dunia usaha. Tanpa perlindungan hukum, karya-karya kreatif tersebut rentan diambil alih atau diklaim pihak lain. Karena itu, Kemenkumham berkomitmen memberikan perlindungan sejak dini agar para inovator lokal dapat menikmati hasil jerih payahnya secara aman dan berkelanjutan.
Strategi jemput bola kali ini secara khusus menyasar sektor UMKM, koperasi, serta civitas akademika melalui lembaga riset kampus. Potensi riset dosen dan mahasiswa akan dihimpun agar segera mendapatkan paten, sementara karya seni budaya seperti tari-tarian juga akan didaftarkan sebagai hak cipta. Agung menegaskan bahwa target utama adalah UMKM dengan prospek bisnis bagus serta komunitas seni budaya yang memiliki karya orisinal.
Wakil Gubernur DIY menyambut positif inisiatif tersebut dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya sosialisasi yang lebih masif. Ia berpesan agar proses layanan pendaftaran HKI dijalankan dengan prinsip kemudahan, kecepatan, serta transparansi biaya. Menurutnya, perlindungan hukum atas karya cipta adalah kunci untuk meningkatkan taraf hidup sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat.