PT KSS Tempuh Jalur Hukum di PTUN Jakarta terkait Keputusan Ditjen Hubla

Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA Jogja

JAKARTA, VIVA Jogja - PT Kawan Selaras Sejahtera (PT KSS) resmi menggugat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan Keputusan Dirjen Hubla Nomor A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025 Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 79/G/2026/PTUN.JKT.

img_title Ditjen Hubla Fasilitasi Serah Terima Hak Asuransi Kematian Pelaut 1,3 Miliar kepada Ahli Waris

Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT KSS dari Kantor Hukum Perdana Putra & Partners, Harry Rizki Perdana Putra dan Herianto Siregar, gugatan diajukan karena perusahaan menilai keputusan tersebut berdampak terhadap kelangsungan proyek alur pelayaran di Sungai Mahakam.

Dalam proyek tersebut, PT KSS bekerja sama dengan Van Oord Indonesia, perusahaan pengerukan asal Belanda yang bergerak di bidang dredging atau pengerukan alur pelayaran.

img_title Bus Sekolah Rakyat: Menyambung Asa, Menjemput Masa Depan

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2026), kuasa hukum PT KSS menjelaskan bahwa keputusan yang diterbitkan Ditjen Hubla disebut memuat penolakan evaluasi konsesi serta sanksi pembatasan usaha.

Menurut pihak PT KSS, perusahaan tidak menerima salinan resmi keputusan tersebut saat pertama kali diterbitkan sehingga tidak dapat memberikan tanggapan administratif sejak awal.

img_title Inisiasi DPR RI Rizal Bawazier Resmi Berlaku! Truk Besar Dilarang Melintasi Pusat Kota Pekalongan dan Batang

Kuasa hukum PT KSS menyebut perusahaan baru mengetahui status tersebut setelah mengalami hambatan dalam proses pengurusan izin operasional yang kemudian berdampak pada keberlangsungan proyek.

PT KSS juga mengaku telah mengajukan keberatan administratif, namun hingga gugatan diajukan ke PTUN Jakarta, proses tersebut disebut belum memperoleh penyelesaian.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan proyek strategis. Prosedur administrasi yang transparan menjadi bagian penting bagi keberlanjutan investasi,” ujar Harry Rizki Perdana Putra, dalan rilis yang diterima VIVA Jogja, Jumat (8/5/2026). 

Sementara itu, Herianto Siregar menyatakan pihaknya berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat menguji aspek formal maupun material dari penerbitan keputusan tersebut secara objektif.

Dalam gugatan itu, PT KSS meminta pemulihan hak perusahaan agar operasional proyek alur pelayaran dapat kembali berjalan sesuai rencana.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di PTUN Jakarta dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Ditjen Hubla belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.