Polisi Ungkap Motif Pelarian Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati
- Vivajogja /Istimewa
PATI, VivaJogja – Pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati berinisial AS yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pati.
reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 28 April 2026 lalu,” ujar Iswantoro di Polresta Pati, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, ketakutan menghadapi proses hukum membuat tersangka memilih kabur dan mangkir dari pemeriksaan penyidik yang dijadwalkan pada Senin (5/5).
“Hal inilah yang mendasari tersangka AS melarikan diri dari jeratan hukum yang menimpanya,” katanya.
Barang Bukti AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 28 April 2026 lalu
- Vivajogja/Istimewa
Dalam pelariannya, AS berpindah-pindah kota mulai dari Cirebon, Bogor, hingga Bandung. Setelah itu, tersangka bersembunyi di sebuah petilasan keramat di Kecamatan Purwantoro sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik sejak Kamis (5/5), tersangka disebut telah mengakui perbuatannya mencabuli korban.
“Sebelumnya tersangka sempat membantah semua tuduhan. Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Iswantoro.
Polisi menyebut tersangka mengaku mencabuli dua korban. Namun, satu korban lainnya menolak memberikan keterangan kepada penyidik dengan alasan telah menikah dan berkeluarga.
“Saksi korban lainnya menolak memberikan kesaksian dengan alasan sudah menikah dan berkeluarga,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik Polresta Pati telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi guna mendalami dan memperjelas perkara tersebut.
“Korban yang melapor sampai hari ini masih satu orang,” pungkas Iswantoro.