Kemenag Temukan Kejanggalan Keterangan AJ dalam Kasus Ponpes Al-Anwar

Sidak Kemenag Jepara dan Forkopimcam Kecamatan Tahunan
Sumber :
  • VIVAjogja

VIVAJogja – JEPARA, Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret pimpinan Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, terus bergulir. 

img_title Polres Jepara Bongkar 20 Kasus Narkoba, Sita 177,5 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi

‎Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan bahwa terlapor berinisial AJ masih melakukan aktivitas mengajar kepada santri secara sembunyi-sembunyi.

‎Informasi tersebut mencuat setelah inspeksi yang dilakukan aparat pemerintah dan aparat penegak hukum pada Jumat (8/5). Dalam kesempatan itu, AJ menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi aktif mengajar di lingkungan pondok pesantren (09/05).

img_title Pantang Menyerah, Daffa Pelukis Muda Difabel Asal Jepara Siap Harumkan Nama Daerah Lewat Lomba Polri

‎Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber, termasuk salah satu santri, AJ disebut masih memberikan pengajaran kepada para santri di lingkungan pondok.

‎Bahkan, AJ disebut meminta para santri untuk berjihad membela pondok pesantren terkait kasus dugaan TPKS yang menyeret namanya.

img_title Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Kaligede Jepara, Polisi Lakukan Penyelidikan

‎Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan rekomendasi Direktorat Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia (DPKARI) yang diterbitkan pada 5 Maret 2026. Dalam rekomendasi tersebut, Kemenag meminta agar terduga pelaku diberhentikan sementara dari seluruh aktivitas pendidikan dan pengajaran hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap.

‎Selain itu, Kemenag juga merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut sampai persoalan selesai ditangani dan sistem pengasuhan serta perlindungan anak dipastikan memenuhi standar yang berlaku.

‎Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Ahmad Rifai, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah keterangan yang berubah-ubah dari AJ.

‎Menurut Rifai, AJ mengaku sudah tidak lagi menjadi pengasuh pondok karena pengelolaan telah diserahkan kepada menantunya. AJ juga menyatakan tidak lagi menjabat sebagai ketua yayasan, melainkan hanya sebagai penasihat atau pembina yayasan.

‎“Seharusnya juga tidak dapat menduduki posisi tersebut, karena itu juga bagian dari struktur organisasi,” ujar Rifai.

‎Kemenag Jepara menyatakan akan melaporkan perkembangan tersebut kepada Kemenag RI dan Direktorat Pesantren untuk tindak lanjut lebih lanjut. Pihaknya juga terus memantau aktivitas di lingkungan pondok pesantren.

‎“Kami mendorong kepada ustaz atau pengasuh agar mengikuti prosedur dan segera menyelesaikan permasalahan kasus ini demi ketentraman masyarakat,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title