Satreskrim Polres Jepara Naikkan Status Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka
- Vivajogja
VIVA Jogja – JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara resmi menetapkan AJ, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di salah satu desa di Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya (11/05).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum AJ.
Kasat Reskrim Polres Jepara, Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Status tersangka ditetapkan setelah penyidik yakin telah memiliki alat bukti yang cukup.
Di antaranya keterangan para saksi, tangkapan layar percakapan, serta barang bukti berupa telepon genggam milik kakak korban dan ibu korban,” ujar Wildan dalam keterangannya.
AJ diketahui memenuhi panggilan penyidik pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang ke Polres Jepara dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, polisi menyebut baru terdapat satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Selain pemeriksaan saksi dan barang bukti digital, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit guna melengkapi proses penyidikan.
“Kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Jika memang memenuhi syarat, maka kami akan melakukan penahanan,” lanjut Wildan.
Polres Jepara menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.