Satreskrim Polres Jepara Naikkan Status Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jepara Faizal Wildan Umar Rela
Sumber :
  • Vivajogja

VIVA Jogja –‎‎ JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara resmi menetapkan AJ, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di salah satu desa di Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya (11/05).

img_title Pabrik Garmen Legendaris di Jepara Tutup, 670 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum AJ.

‎Kasat Reskrim Polres Jepara,  Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

img_title Progres Hampir 50 Persen, Bupati Jepara Pastikan Jalan Perbatasan Jepara-Demak Tepat Waktu

‎“Status tersangka ditetapkan setelah penyidik yakin telah memiliki alat bukti yang cukup. 

‎Di antaranya keterangan para saksi, tangkapan layar percakapan, serta barang bukti berupa telepon genggam milik kakak korban dan ibu korban,” ujar Wildan dalam keterangannya.

img_title Gus Haiz Pimpin PPP Jepara, Pertahankan Hattrick Kemenangan dan Bidik Orang Nomor Satu Jepara

‎AJ diketahui memenuhi panggilan penyidik pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang ke Polres Jepara dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

‎Hingga saat ini, polisi menyebut baru terdapat satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

‎Selain pemeriksaan saksi dan barang bukti digital, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit guna melengkapi proses penyidikan.

‎“Kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Jika memang memenuhi syarat, maka kami akan melakukan penahanan,” lanjut Wildan.

‎Polres Jepara menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.