Polisi Resmi Tahan Abi Jamroh dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
- Vivajogja
VAivaJogja – JEPARA — Tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap santriwati Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Abi Jamroh (60), resmi ditahan di Rutan Polres Jepara, Senin (11/5).
Abi Jamroh menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Nur Ali, serta sejumlah santri putra.
Usai pemeriksaan, Abi Jamroh terlihat didorong menggunakan kursi roda menuju Rutan Polres Jepara sekitar pukul 14.58 WIB. Ia mengenakan peci hitam, kemeja lengan panjang, sarung biru, dan sandal jepit.
Kuasa hukum tersangka, Nur Ali, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup kuat.
“Masalah foto asli dan tidak, menunggu forensik. Yang jelas klien saya sudah mulai ditahan, ditetapkan tersangka sejak Jumat (8/5),” ujar Nur Ali di sela pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan akan mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu, mereka menyebut kondisi kesehatan Abi Jamroh sedang terganggu, dengan riwayat penyakit diabetes, hipertensi, serta gejala stroke.
Dalam keterangannya, Nur Ali membantah dugaan tindak asusila yang dituduhkan kepada kliennya. Ia juga menyebut akan menghadirkan sejumlah santri sebagai saksi dalam proses persidangan nantinya.
Sementara itu, pihak korban menyebut dugaan pelecehan terjadi lebih dari 25 kali dalam kurun April hingga Juli 2025. Korban disebut diminta mengabdi sebagai pengurus pondok setelah prosesi wisuda, namun kemudian mengalami dugaan pelecehan seksual dengan memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara secara mendalam.
Terkait kondisi kesehatan tersangka, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pemeriksaan medis dan rekam kesehatan terhadap Abi Jamroh.
“Hasilnya sehat dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Jepara,” ujar AKP Wildan.
Polres Jepara dijadwalkan memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait kasus tersebut pada Selasa besok.