QRIS Resmi Digunakan untuk Pembayaran Pajak Hotel dan Kos di Jepara

QRIS Resmi Digunakan untuk Pembayaran Pajak Hotel dan Kos di Jepara
Sumber :
  • Vivajogja/Kominfo Jepara

VIVAJogja –‎ JEPARABupati Jepara H. Witiarso Utomo resmi melaunching sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin (11/5).

img_title Progres Hampir 50 Persen, Bupati Jepara Pastikan Jalan Perbatasan Jepara-Demak Tepat Waktu

‎Peluncuran ini menjadi yang pertama di Kabupaten Jepara sebagai langkah nyata digitalisasi layanan pajak daerah guna mempermudah pembayaran, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akurasi data perpajakan.

‎Melalui sistem QRIS tersebut, pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara praktis hanya dengan memindai satu kode QR menggunakan layanan mobile banking maupun dompet digital. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah.

img_title Gus Haiz Pimpin PPP Jepara, Pertahankan Hattrick Kemenangan dan Bidik Orang Nomor Satu Jepara

‎Bupati Jepara H. Witiarso Utomo mengatakan, penerapan pembayaran pajak berbasis digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara.

img_title PPP Jepara Bertaruh pada Trio Gus Haiz, Agus Sutisna, dan Lusiana Hadapi Pemilu 2029

‎Ia menambahkan, sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jepara. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

‎Sebagai informasi, pajak perhotelan dan rumah kos di Kabupaten Jepara dikenakan tarif sebesar 10 persen. Pemerintah Kabupaten Jepara terus mendorong para pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan demi terciptanya tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel.

‎Peluncuran pembayaran pajak melalui QRIS tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha karena dinilai lebih mudah, cepat, dan efisien dalam mendukung transaksi pembayaran pajak daerah.