Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Perlindungan Nelayan di Tengah Kenaikan BBM

Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof Dr Suadi, M.Agr.Sc
Sumber :
  • Dok Humas UGM

SLEMAN,  VIVA Jogja - Kenaikan harga bahan bakar minyak yang dipicu ketegangan geopolitik global mulai dirasakan nelayan di Pantai Utara Jawa. Di kawasan Juwana, Pati, sejumlah kapal memilih mengurangi aktivitas melaut karena biaya operasional yang melonjak. Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof Dr Suadi, M.Agr.Sc  yang mendampingi kegiatan praktikum mahasiswa di lokasi tersebut, melihat langsung bagaimana nelayan menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya pekerja sektor perikanan terhadap dinamika global yang sulit diprediksi.

img_title UGM Hidupkan Semangat Tradisi Lewat Festival Karawitan dan Bazar Nusantara

Di tengah situasi tersebut, Indonesia baru saja meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Ratifikasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan. Menurut Suadi, kehadiran ILO 188 telah lama dinantikan karena selama ini perlindungan terhadap pekerja di kapal perikanan masih menyisakan banyak celah, terutama bagi mereka yang bekerja di kapal asing. Regulasi domestik belum sepenuhnya mampu menjangkau kompleksitas kerja lintas negara, sehingga ratifikasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat. “Sudah lama ada kekosongan aturan yang melindungi awak kapal perikanan. Ratifikasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan itu,” ujarnya.

Suadi menekankan bahwa pekerjaan di kapal perikanan termasuk kategori berisiko tinggi. Aktivitas melaut yang berlangsung jauh dari pengawasan membuat pekerja menghadapi ancaman kecelakaan kerja hingga perdagangan orang. Kasus Benjina di Maluku pada 2015 menjadi pengingat bahwa eksploitasi dan perbudakan modern masih bisa terjadi di sektor ini. Ia menilai lemahnya pengawasan dan ketidakpastian kondisi kerja di laut memperparah kerentanan pekerja. “Pekerjaan di kapal perikanan penuh ketidakpastian, minim pengawasan, dan berpotensi tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

img_title Anak Pedagang Ikan Keliling Raih UKT Nol dan Resmi Jadi Mahasiswa Psikologi UGM

Indonesia sebelumnya telah mengadopsi Marine Labour Convention (MLC) untuk melindungi pekerja di kapal niaga. Namun, perlindungan tersebut tidak mencakup awak kapal perikanan yang memiliki karakteristik berbeda. Ratifikasi ILO 188 diharapkan mendorong kesetaraan perlindungan antara pekerja kapal niaga dan kapal perikanan. Selain itu, penerapan standar kerja yang lebih baik diyakini dapat meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Produk yang dihasilkan melalui praktik kerja layak akan dipandang lebih bernilai dalam perdagangan internasional.

Halaman Selanjutnya
img_title