Kasus Daycare Little Aresha : Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Pendidikan

Daycare Little Aresha
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta terus bergulir dengan dinamika yang semakin kompleks. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta ikut terlibat dalam upaya penyelesaian kasus yang menyita perhatian publik ini. Sejak penetapan sejumlah tersangka dan penutupan operasional daycare, berbagai langkah lanjutan dilakukan untuk memastikan keadilan hukum sekaligus pemulihan bagi para korban.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong Penguatan Potensi Kelurahan untuk Ungkit Ekonomi Lokal

Polresta Yogyakarta melalui Satuan Reserse Kriminal mendalami aspek hukum yang lebih luas. Setelah menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap anak, kini penyidik menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa untuk merumuskan dugaan tindak pidana baru. “Kami akan melakukan penyelidikan tambahan terkait undang-undang sistem pendidikan nasional. Proses administrasi sudah mulai berjalan,” ujarnya. Pernyataan ini menandakan bahwa kasus Little Aresha tidak hanya berhenti pada tindak pidana perlindungan anak, tetapi juga menyentuh aspek legalitas lembaga pendidikan yang dijalankan tanpa izin sesuai aturan.

Sejak pekan ini, polisi memanggil saksi-saksi, terutama pengurus daycare, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat mengungkap apakah lembaga tersebut beroperasi tanpa izin resmi sebagai satuan pendidikan anak usia dini atau lembaga sejenis. Jika terbukti, maka pengelola daycare bisa dijerat dengan pasal tambahan yang memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga mengisyaratkan adanya kemungkinan penambahan tersangka. Dari 17 pengasuh yang masih berstatus saksi, beberapa di antaranya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan dalam praktik kekerasan.

img_title Pemkot Yogyakarta Perluas Layanan Cek Kesehatan Gratis Hingga Kelurahan, Wujudkan Akses Lebih Dekat untuk Warga

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta menaruh perhatian besar pada pemulihan psikologis anak-anak korban dan orangtua mereka. Wali Kota Yogyakarta menginstruksikan agar pendampingan dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek psikologis, tumbuh kembang, maupun hukum. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyampaikan bahwa pihaknya menggandeng 94 psikolog dari berbagai unsur, mulai dari UPT PPA, Ikatan Psikolog Klinis, HIMPSI, rumah sakit, hingga Puskesmas di seluruh penjuru kota. “Pemerintah Kota Yogyakarta masih melakukan pendampingan, baik secara psikologis, pendampingan tumbuh kembang, maupun pendampingan hukum. Semua masih kami dampingi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title